WFH Segera Berlaku, Ini Daftar Pekerja yang Wajib Ikut dan yang Tidak

AKURAT.CO Kabar soal kebijakan work from home (WFH) kembali mencuat dan kini jadi perbincangan banyak orang. Setelah sempat identik dengan masa pandemi, kini pemerintah dikabarkan akan kembali menerapkan sistem kerja dari rumah dalam waktu dekat.
Informasi ini tentu membuat banyak pekerja penasaran, terutama terakit aturan, jadwal penerapan, hingga siapa saja yang nantinya wajib menjalankan WFH.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa keputusan terkait kebijakan WFH sebenarnya sudah final.
Namun, pengumuman resmi akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Jadi Solusi Hemat Energi, Mendagri Yakin WFH Tak Ganggu Pemerintahan
“Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan saya yang ngomong, bukan saya (mengumumkan) nanti, Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto),” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3) dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang akan menyampaikan kebijakan tersebut ke publik, meski keputusan sudah ditetapkan.
Hal ini menandakan bahwa dalam waktu dekat, masyarakat akan segera mendapatkan kepastian terkait aturan WFH terbaru.
Alasan Penerapan WFH untuk Pekerja
Salah satu alasan utama penerapan WFH adalah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak atau BBM. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mengurangi penggunaan BBM hingga sekitar 20 persen.
Meski begitu, Purbaya menyebut perhitungan tersebut masih berupa estimasi dan belum sepenuhnya pasti.
Di sisi lain, ia menilai dampak WFH tidak bisa dilihat hanya dari penghematan energi saja. Aktivitas ekonomi yang meningkat justru bisa memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.
Dengan meningkatnya kegiatan bisnis dan konsumsi masyarakat, potensi penerimaan pajak juga diperkirakan ikut naik.
Baca Juga: Demi Hemat BBM, Pemerintah Berlakukan WFH Setelah Lebaran untuk ASN dan Swasta
Salah satu skema yang sedang dipertimbangkan adalah penerapan WFH pada hari Jumat. Pemilihan hari ini bukan tanpa alasan.
Menurut Purbaya, hari Jumat memiliki jam kerja yang relatif lebih pendek dibanding hari lainnya. Dengan demikian, potensi penurunan produktivitas dinilai lebih kecil.
Kebijakan ini diharapkan bisa tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan produktivitas kerja.
Siapa Saja yang Wajib WFH?
Terkait penerapan kebijakan ini, hingga saat ini belum ada kepastian apakah WFH akan berlaku untuk semua sektor.
Namun, sejumlah gambaran mulai terungkap. Aparatur sipil negara atau pegawai pemerintahan kemungkinan besar akan diwajibkan mengikuti kebijakan WFH.
Sementara itu, untuk sektor swasta, penerapannya masih belum pasti dan kemungkinan hanya bersifat imbauan. Adapun sektor industri seperti pabrik dipastikan tidak akan ikut dalam kebijakan ini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa penerapan WFH akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor pekerjaan.
Apakah WFH sudah resmi berlaku?
Belum. Kebijakan WFH sudah diputuskan, namun masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Apakah semua pekerja wajib WFH?
Tidak semua. ASN kemungkinan wajib, sementara sektor swasta masih menunggu keputusan dan bisa jadi hanya imbauan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









