Segera Terbitkan Juknis Turunan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah Umur

AKURAT.CO Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Namun, ia mendesak pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis atau juknis, guna mencegah risiko kecanduan, paparan pornografi hingga jeratan judi online.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Meski menyambut baik, Fikri menilai regulasi tersebut memerlukan aturan pelaksana yang konkret, agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak kehilangan taji saat diimplementasikan di masyarakat.
Legislator Fraksi PKS itu menyebut bahwa kerentanan anak-anak terhadap platform digital sering kali dipicu oleh sistem yang belum tersaring dengan ketat.
Baca Juga: PP TUNAS Tuai Sorotan Tajam dari Pelaku Industri Digital
Fikri mencontohkan fenomena gim populer seperti Roblox yang berpotensi menjadi celah masuknya konten berbahaya.
"Kami perlu menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kominfo. Namun, seperti apa regulasi (turunan)nya? Misalnya tentang umur, apakah layak anak-anak menggunakan sosial media dengan konten bermuatan pornografi atau seperti Roblox yang dikeluhkan kemarin. Itu gim tapi nyambung dengan akun anak-anak yang memicu kecanduan, bahkan mungkin bisa dimasuki unsur judi," ujar Fikri, dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Legislator dari Dapil Jawa Tengah IX itu menjelaskan bahwa desakan ini bukan bermaksud menghambat kemajuan teknologi, melainkan merespons cepat dampak negatif yang selama ini menghantui dunia pendidikan.
Menurut Fikri, keterlambatan Indonesia dalam memitigasi risiko digital harus segera diatasi dengan berkaca pada negara maju seperti Australia dan Finlandia.
"Kita hanya terlambat saja. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak. Pemerintah harus segera menyiapkan juknis terkait kebijakan ini agar hal-hal yang positif tidak hilang dan anak-anak tetap terlindungi," ujarnya.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Gunakan PP TUNAS untuk Tindak Game Online Berbahaya
Sejalan dengan hal itu, Fikri juga mengapresiasi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang menguatkan regulasi lintas kementerian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







