Puan Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah Umur 16 Tahun

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan DPR mendukung langkah pemerintah dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun.
"Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak," kata Puan dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dia menyebut, kebijakan pembatasan usia tersebut saat ini masih difokuskan pada anak berusia 16 tahun ke bawah. Namun ke depan, DPR membuka kemungkinan untuk mengevaluasi dan memperluas kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Jangan Hambat Literasi Digital
"Saat ini baru untuk umur 16, tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain," ujarnya.
Menurutnya, kebebasan penggunaan media sosial yang tidak terkendali dapat berdampak kurang baik bagi anak-anak, sehingga perlu dilakukan evaluasi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan tersebut mengatur penundaan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring digital.
Baca Juga: DPR Dukung Pembatasan Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan penggunaan media sosial.
Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan tersebut pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, penonaktifan akan dilakukan terhadap akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital populer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









