Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Jangan Hambat Literasi Digital

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak tidak boleh menghambat proses pembelajaran maupun literasi digital siswa.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejatinya bertujuan menekan paparan konten negatif di ruang digital, bukan menghilangkan akses anak terhadap konten yang bersifat edukatif.
“Pembatasan itu tujuannya untuk konten-konten atau hal-hal yang negatif. Terkait dengan pembelajaran dan literasi digital yang positif untuk menyesuaikan serta beradaptasi dengan kemajuan teknologi, tentu harus ada aturan tersendiri,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menilai, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu merespons kebijakan tersebut dengan menyiapkan regulasi yang memastikan literasi digital tetap berjalan di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, aturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital harus diikuti dengan kebijakan pendidikan yang mendorong penggunaan teknologi secara bijak oleh siswa.
“Komdigi sudah mengeluarkan aturan, maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pemangku kebijakan di bidang pendidikan juga harus menyambut baik aturan ini dengan memastikan literasi digital tidak dihilangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan media sosial dan teknologi perlu diarahkan secara bijak, bukan sepenuhnya dilarang.
“Jadi bijaklah menggunakan media sosial dan kemajuan teknologi. Itu yang perlu kita tanamkan. Bukan berarti dihilangkan semua,” tambahnya.
Lalu Hadrian juga menekankan bahwa kemampuan literasi digital merupakan kebutuhan penting bagi siswa di era perkembangan teknologi saat ini.
Baca Juga: Menkes: Empat Anak Usia 11–14 Tahun Meninggal Akibat Bunuh Diri Sepanjang 2026
“Zaman sudah berubah. Kita mau tidak mau harus beradaptasi dengan teknologi, sehingga literasi digital menjadi sangat penting,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Aturan tersebut mengatur penundaan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Melalui kebijakan itu, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan penggunaan media sosial.
“Anak-anak menghadapi ancaman nyata seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi media sosial. Pemerintah hadir agar orang tua tidak bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.
Pemerintah berencana mulai menerapkan kebijakan tersebut pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, penonaktifan akan dilakukan terhadap akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital populer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel










