Akurat

Ramai JKN PBI Dinonaktifkan, DPR Klarifikasi ke Menkes hingga Menkeu

Putri Dinda Permata Sari | 9 Februari 2026, 08:53 WIB
Ramai JKN PBI Dinonaktifkan, DPR Klarifikasi ke Menkes hingga Menkeu

AKURAT.CO DPR mengagendakan rapat bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, menyusul ramainya keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau JKN PBI.

Belakangan ini, sejumlah peserta JKN PBI mengaku terkejut setelah mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan.

Kenyataan tersebut ramai diperbincangkan publik, terutama kalangan masyarakat kurang mampu yang selama ini mengandalkan JKN untuk mengakses layanan kesehatan.

Berdasarkan informasi Sekretariat Jenderal DPR, rapat dijadwalkan berlangsung hari ini (Senin, 9/2/2026), pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pimpinan DPR mengundang menteri keuangan, menteri sosial, menteri kesehatan, menteri PPN/kepala Bappenas, kepala BPS, serta dirut BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tunggakan Iuran JKN Segera Dihapus untuk Lindungi Masyarakat Rentan

Agenda rapat difokuskan pada pembahasan perbaikan ekosistem tata kelola JKN secara terintegrasi, termasuk evaluasi pemutakhiran data penerima bantuan iuran, mekanisme penonaktifan kepesertaan, serta dampaknya terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.

Pimpinan DPR menilai koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi krusial untuk memastikan kebijakan pemutakhiran data JKN tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta tetap menjamin hak dasar warga negara atas layanan kesehatan.

Sebelumnya, Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penetapan maupun penonaktifan peserta JKN PBI bukan merupakan kewenangan pihaknya. Kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.

"Peserta PBI JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Penyesuaian yang dilakukan merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah totalnya tetap sama seperti sebelumnya," jelas Ghufron pada Jumat (6/2/2026).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.