DPR Sahkan Delapan Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat

AKURAT.CO DPR menyetujui delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Pengesahan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.
Dalam rapat, Saan meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi VIII DPR terkait hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat.
"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?" tanya Saan.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, yang kemudian diketok sebagai keputusan rapat.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam kesempatan itu menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota Baznas.
Ia menjelaskan bahwa pemberian pertimbangan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari UUD Negara RI Tahun 1945 hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sesuai ketentuan undang-undang, keanggotaan Baznas terdiri atas 11 orang, dengan delapan anggota berasal dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah.
Baca Juga: Baznas dan Kemenag Salurkan Bantuan Prasarana Pendidikan untuk Madrasah dan Pesantren di Aceh
Masa jabatan anggota Baznas berlangsung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
"Mekanisme pengangkatan anggota Baznas dari unsur masyarakat dilakukan oleh Presiden atas usul menteri setelah mendapat pertimbangan DPR RI," ujar Marwan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap delapan calon anggota Baznas pada 9 Februari 2026.
Dalam proses tersebut, para calon menyampaikan visi, misi, program kerja, serta analisis mengenai pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, hingga tantangan ekosistem zakat di Indonesia.
Setelah melalui pendalaman dan pandangan dari seluruh fraksi di Komisi VIII, DPR akhirnya menyetujui kedelapan calon tersebut untuk selanjutnya diangkat sebagai anggota Baznas.
"Persetujuan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia," kata Marwan.
Delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat yang disetujui DPR tersebut terdiri atas unsur tokoh masyarakat, tokoh masyarakat Islam, dan tenaga profesional, yakni:
1. Dikdik Sadik Mudjahid (tokoh masyarakat)
2, Zainut Tauhid Sa'adi (tokoh masyarakat Islam)
3. Rizaludin Kurniawan (tokoh masyarakat Islam)
4. Saidah Sakwan (tokoh masyarakat Islam)
5. Syarifuddin (tokoh masyarakat Islam)
6. Idi Muzayyad (tenaga profesional)
7. Muhammad Mahdum (tenaga profesional)
8. Naila Saida Anwar (tenaga profesional).
Baca Juga: Terima Donasi Rp1 Miliar, Baznas Jakarta Segera Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









