Akurat

DPR Setujui Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Putri Dinda Permata Sari | 10 Februari 2026, 13:10 WIB
DPR Setujui Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

AKURAT.CO DPR menyetujui calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Persetujuan diawali dengan laporan tentang uji kelayakan dan kepatutan para calon anggota dewas oleh Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari.

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, yang memimpin rapat kemudian menanyakan persetujuan pengesahan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja dan tokoh masyarakat.

"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat dapat disetujui?" jelas Saan.

Baca Juga: Bakom RI: Layanan Kesehatan Peserta PBI BPJS Tetap Berjalan di Tengah Pemutakhiran Data

Seluruh peserta rapat secara serentak menyatakan setuju, yang disusul ketok palu sebagai keputusan rapat.

Berikut daftar anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang disetujui DPR:

1. Afif Johan (unsur pekerja)
2. Stevanus Adrianto Passat (unsur pekerja)
3. Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja)
4. Sunarto (unsur pemberi kerja)
5. Lula Kamal (unsur tokoh masyarakat).

Daftar anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang disetujui adalah:

1. Dedi Hardianto (unsur pekerja)
2. Ujang Romli (unsur pekerja)
3. Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja)
4. Abdurrakhman Lahabato (unsur pemberi kerja)
5. Alif Noeryanto Rahman (unsur tokoh masyarakat).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.