Akurat

Wamenhan: Aturan Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Masih Dibahas

Putri Dinda Permata Sari | 10 Februari 2026, 21:27 WIB
Wamenhan: Aturan Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Masih Dibahas

AKURAT.CO Kementerian Pertahanan menyatakan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, masih berlangsung dan belum ditetapkan target waktu penandatanganannya.

Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, mengatakan Perpres tersebut disusun dengan prinsip penggunaan seluruh instrumen negara secara proporsional dalam menghadapi ancaman terorisme.

"Kalau Perpres itu kita sedang bahas. Pada intinya kan kita menggunakan semua instrumen untuk bersama-sama mengatasi terorisme, sehingga kita tinggal letakkan saja nanti instrumen yang mana cocok untuk terorisme jenis apa," ujar Donny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Dari Istana, Prabowo Minta TNI-Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Kawal Program Strategis

Pemerintah saat ini masih mendiskusikan pembagian peran antara TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), khususnya terkait jenis ancaman terorisme yang memerlukan pelibatan militer.

"Sedang kita diskusikan itu, mana yang TNI itu akan masuk melaksanakan penindakan terorisme, mana yang polisi," katanya.

Donny menegaskan, aspek penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian. Terkait waktu penerbitan Perpres, Donny menyebutkan belum ada target pasti karena pembahasan masih berjalan.

"Belum ada target rilis Perpres, ini sedang kita bahas," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR menanggapi ramainya pembahasan draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Dokumen yang beredar saat ini, masih berupa draf dan belum menjadi naskah resmi yang diterima DPR.

Baca Juga: TNI AD Siapkan Ribuan Pasukan Perdamaian untuk Dikirim ke Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan Surat Presiden (Surpres) bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.

"Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI," ujar Dave kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Karena masih berstatus draf, Dave menyatakan Komisi I DPR sebagai mitra TNI belum dapat memberikan sikap final terkait substansi kebijakan tersebut. Menurutnya, DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.