Akurat

Eliminasi TBC di 2030, Pemda Diminta Cantumkan Indikator TBC dalam RPJMD dan Renstra

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 11 Februari 2026, 09:25 WIB
Eliminasi TBC di 2030, Pemda Diminta Cantumkan Indikator TBC dalam RPJMD dan Renstra

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, mendorong kepala daerah untuk memimpin langsung percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC). Mengingat, pemerintah berkomitmen mengeliminasi TBC pada 2030 serta menjadi bagian dari program hasil terbaik cepat atau quick win Presiden Prabowo Subianto. 

Berdasarkan data Global Tuberculosis Report 2024, Indonesia menempati posisi kedua dengan kasus TBC tertinggi di dunia. Selain itu, penemuan kasus TBC di Indonesia juga baru mencapai 62 persen.

Kondisi ini membutuhkan penanganan yang optimal dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dari pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Cara Mencegah Penularan TBC pada Anak Menurut Dokter, Ini Langkah Pentingnya

"Karena penanggulangan TBC tidak dapat dilakukan secara sektoral, yaitu sektor kesehatan saja atau di daerah, di dinas kesehatan saja," ujar Wiyagus, dikutip Rabu (11/2/2026).

Dia menekankan, Pemda memiliki peran krusial dalam penanganan TBC. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, daerah perlu menangani TBC.

Salah satunya dengan mencantumkan indikator TBC dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah. Selain itu, daerah juga perlu mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC di wilayahnya.

Menurutnya, kepala daerah harus memperkuat keberadaan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) agar aktif, fungsional, dan dievaluasi secara berkala. Capaian penanganan TBC juga harus menjadi indikator kinerja kepala daerah, bukan hanya sektor kesehatan.

Baca Juga: Kenali Tanda Awal TBC agar Tidak Terlambat Berobat

Dia juga menjelaskan peran camat dalam menuntaskan persoalan TBC. Dalam konteks itu, camat berperan sebagai koordinator wilayah yang menggerakkan pemerintah desa dan kelurahan, kader TP PKK dan Posyandu, serta RT/RW. Koordinasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan upaya deteksi dini TBC di tingkat masyarakat.

"Camat, dan lurah, kades perlu memiliki KPI (Key Performance Indicator) TBC. Prinsip dasar dalam menetapkan KPI bahwa bukan KPI medis, tapi KPI tata kelola dan mobilisasi. Kalau masih banyak kasus belum ditemukan, berarti fungsi koordinasi wilayah belum optimal. KPI ini tujuannya mendorong aksi cepat, kemudian kolaboratif, dan empatik," jelasnya.

Dia berharap, Pemda dapat melaksanakan gerakan Temukan, Obati, Sampai Sembuh (TOSS) TB di wilayah masing-masing. Dengan demikian, percepatan eliminasi TBC dapat direalisasikan secara terukur dan berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.