Audiensi dengan DPR, Perkumpulan Guru Madrasah Minta Keadilan untuk Jadi PPPK

AKURAT.CO Pimpinan DPR RI menerima audiensi dengan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) bersama jajaran pimpinan Komisi VIII DPR RI. Para guru madrasah swasta menuntut keadilan dan kesetaraan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Umum Pimpinan Pusat PGM, Yaya Ropandi, meminta guru madrasah swasta dapat mengikuti seleksi PPPK. Sebab selama ini, hanya guru honorer yang mengajar di negeri yang dapat mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Yang boleh ikut seleksi PPPK dan ASN itu hanya honor di negeri surat keterangannya, sementara kami di swasta ini tidak bisa ikut seleksi apalagi diterima," kata Yaya dalam audiensi yang diikuti sekitar 30 perwakilan dari PGM, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Ratusan Guru Madrasah Swasta Gelar Aksi di DPR, Tuntut Kesetaraan dalam Seleksi PPPK
Untuk itu dia meminta DPR RI agar dapat membuat regulasi, dan mengawal agar adanya keputusan sehingga guru madrasah swasta bisa mendapat hak yang sama dengan guru madrasah lain.
"Mohon kiranya ada keputusan yang lebih cepat, bagaimana guru-guru swasta bisa ikut seleksi. Ini jeritan hati kami. Mudah-mudahan dengan pertemuan hari ini, guru swasta bisa ikut disertakan," ujarnya.
Dia juga menyatakan, tidak sedikit guru madrasah swasta yang telah mengajar hingga puluhan tahun. Karena itu, pihaknya meminta keberpihakn negara agar dapat membuat membuat kebijakan yang juga berpihak pada guru madrasah swasta.
"Jujur hadirnya negara RI ini perekat perguruan lembaga swasta. Atas dasar itu mungkin hari ini kami sudah ada yang mengajar 15 sampai 20 tahun bayangkan mirisnya mendengar kata itu," ucapnya.
Dalam audiensi tersebut, terdapat lima poin tuntutan yang disampaikan. Pertama, memohon kebijakan presiden untuk dapat mengankat guru madrasah seasta menjadi PPPK.
Hal ini dapat dilakukan dengan kebijakan khusus pemeirntah berupa kemudahan pengangkatan guru yang berstatus guru infasing (afirmasi) untuk diangkat PPPK dengan Instruksi Presiden (INPRES), dan juga sebagai peserta seleksi pengangkatan pegawai pemerintah PPPK untuk dapat ditempatkan di madrasah negeri.
Baca Juga: Bakti Barito-STiR dan BBPMP Tingkatkan Kemitraan untuk Penguatan Motivasi Intrinsik Guru
Kedua, memohon kepada Presiden Prabowo dan pimpinan DPR RI untuk memberlakukan peraturan pengganti Undang-Undang (PERPU) ASN. Sehingga yang dapat diangkat menjadi ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemeritnah dapat diubah.
Ketiga, mengubah batas usia calon ASN yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, yang semula minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dapat diubah menjadi usia maksimal 40 tahun.
Keempat, mendukung adanya pembentukan panitia kerja (Panja) di Komisi VIII DPR RI dalam rangka pembenahan data guru madrasah swasta dan anggaran pendidikan madrasah di Kementerian Agama (Kemenag).
Kelima, pihaknya mendukung Kemenag dapat memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah swasta agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dibayarkan setiap bulannya.
"Kami mohon dorongan dari pimpinan DPR dan Kemenag cobalah dibantu kira-kira penggajian setiap tanggal 1 mereka dapat duit walaupun tidak sesuai UMR, kami mohon ya setiap tanggal 1," tegasnya.
Menaggapi hal ini, Wakil Pimpinan DPR RI, Sari Yulianti, meminta agar Kemenag segera melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang berhubungan dengan permasalahan ini. Dia pun menawarkan diri jika Kemenag mengalami kesulitan, maka rapat dapat diinisiasi oleh DPR RI.
Baca Juga: Dorong Daya Saing Global, Guru di Sekolah Garuda Harus Bisa Bahasa Inggris
"Kalau seandainya bapak enggak mampu membuat rapat koordinasi bilang kami kita akan buatkan rapat," kata Sari.
Dia juga menangapi permasalahan lambatnya pembayaran tunjangan guru setiap bulanya. Dia pun meminta kepada Kemenag untuk segera mengumpulkan semua kanwil dan menyelesaikan masalah tersebut.
"Ternyata solusinya secara aturan sudah dibuat dan diputus dan di tanda tangan tapi masalahnya belum terselesaikan artinya ada masalah teknis di kementerian kemenag," jelasnya.
"Bapak kumpulkan kanwil-kanwil selesaikan ini dan masalah ini lebih mudah karena duitnya ada, keputusannya ada, aturanya ada tingal rapat koordinasi internal dan semuanya bisa diselesaikan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









