Akurat

Mudik Gratis Lebaran 2026 Rute Jakarta–Jawa Tengah, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan

Nurma Nafisa Faradilla | 12 Februari 2026, 11:24 WIB
Mudik Gratis Lebaran 2026 Rute Jakarta–Jawa Tengah, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka program mudik Lebaran 2026 secara gratis menggunakan moda transportasi kereta api dengan tema Mudik Gampang, Balik Tenang.

Program ini ditujukan bagi warga Jawa Tengah yang merantau di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya agar dapat pulang kampung saat Idulfitri tanpa biaya transportasi.

Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (12/2/2026), program ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah menjelang Lebaran 2026.

Pendaftaran program mudik gratis Lebaran 2026 dibuka mulai Rabu, 18 Februari 2026 pada pukul 09.00 WIB dan dilakukan secara online.

Masyarakat dapat mendaftar melalui dua kanal resmi seperti di Website pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id dan aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni) di Play Store dan App Store.

Peserta diwajibkan mengisi data diri secara lengkap serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan panitia.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2026, Potongan Harga hingga 30 Persen

Rute Kereta Api Mudik Gratis Jakarta–Jawa Tengah 2026

Dalam program ini, Pemprov Jateng menyediakan tiga layanan kereta api dengan rute Jakarta menuju sejumlah kota di Jawa Tengah.

Berikut rincian rute dan jadwal keberangkatan mudik gratis Lebaran 2026:

1. KA Tawang Jaya

Rute: Stasiun Pasar Senen – Semarang Poncol
Keberangkatan: Selasa (17/3/2026) pukul 18.25 WIB
Kuota: 640 kursi

2. KA Jaka Tingkir

Rute: Stasiun Pasar Senen – Solo Balapan
Keberangkatan: Selasa (17/3/2026) pukul 11.50 WIB
Kuota: 576 kursi

3. KA Tambahan

Rute: Stasiun Pasar Senen – Solo Balapan
Keberangkatan: Selasa (17/3/2026) pukul 14.20 WIB
Kuota: 72 kursi

Dikutip dari berbagai sumber, seluruh perjalanan mudik gratis ini berangkat dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Syarat Mengikuti Mudik Gratis Lebaran 2026

Masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis Jakarta–Jawa Tengah wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut syarat pendaftaran mudik gratis Lebaran 2026:

  • Diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di wilayah Jawa Tengah
  • Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah, maksimal setara UMP
  • Contoh pekerjaan: ojek, pedagang, buruh, sopir, kuli bangunan, dan sejenisnya
  • Pendaftaran dilakukan per keluarga atau kelompok maksimal empat orang
  • Wajib melakukan rekam wajah melalui aplikasi Access by KAI
  • Satu orang bertanggung jawab mengunggah seluruh dokumen pendaftaran

Panitia menegaskan bahwa peserta yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi gugur dalam proses seleksi.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Calon Peserta

Selain memenuhi syarat umum, calon peserta juga harus menyiapkan dokumen pendukung untuk proses verifikasi.

Baca Juga: WFA Jadi Strategi Atur Mobilitas Mudik Lebaran 2026

Dokumen yang wajib diunggah meliputi:

  • KTP atau KIA
  • Kartu Keluarga
  • Foto bersama keluarga atau kelompok
  • Foto penanggung jawab sesuai ketentuan (di lokasi kerja, kost, atau tempat tinggal)

Seluruh dokumen harus diunggah dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 5 MB.

Program Mudik Gratis Tanpa Pungutan Biaya

Pemprov Jawa Tengah memastikan bahwa program mudik gratis Lebaran 2026 ini tidak memungut biaya apapun dari peserta.

Seluruh layanan transportasi diberikan secara gratis tanpa pungutan tambahan.

Untuk informasi resmi, masyarakat dapat menghubungi hotline panitia melalui WhatsApp di nomor 0813-1871-2523.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu dan hanya mengakses kanal resmi.

Itulah syarat dan ketentuan mudik gratis Lebaran 2026 rute Jakarta–Jawa Tengah yang perlu dipersiapkan masyarakat agar perjalanan pulang kampung berjalan lancar, aman, dan tanpa biaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.