Akurat

WFA Lebaran 2026 Berlaku 5 Hari, Ini Jadwal Resmi dan Aturannya

Titania Isnaenin | 11 Februari 2026, 12:15 WIB
 WFA Lebaran 2026 Berlaku 5 Hari, Ini Jadwal Resmi dan Aturannya

 

AKURAT.CO ​​Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta​.

​Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 16-17 Maret 2026 dan 25-27 Maret 2026, bertepatan dengan periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

​Penerapan WFA ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri tanpa mengurangi hak cuti tahunan pegawai.

Jadwal dan Durasi Kebijakan WFA

​Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang ditetapkan pemerintah akan berlaku selama lima hari pada Maret 2026.

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merinci bahwa skema WFA ini akan diterapkan pada dua periode:

Arus Mudik: ​16 dan 17 Maret 2026

Arus Balik: ​25, 26, dan 27 Maret 2026

​Tanggal 16 dan 17 Maret 2026 ini juga bertepatan dengan momen Hari Raya Nyepi. ​Fleksibilitas kerja ini diberikan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah perayaan Idulfitri 2026.

Aturan dan Pengecualian Kebijakan WFA

​Kebijakan WFA ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta. Namun, ada beberapa aturan dan pengecualian yang perlu diperhatikan:

Status Cuti dan Upah

1. Tidak Memotong Cuti Tahunan

​Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan bagi pekerja.

2. Upah Tetap Dibayar Penuh

Perusahaan wajib membayarkan upah pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan.

Pengaturan Jam Kerja dan Pengawasan

1. Fleksibilitas Pengaturan Jam Kerja

​Perusahaan diberikan kewenangan untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas kerja tetap terjaga.

2. Layanan Publik Tetap Optimal

​Bagi ASN, meskipun ada WFA, instansi pemerintah diminta memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal.

3. Sektor yang Dikecualikan

​Beberapa sektor pekerjaan dikecualikan dari kebijakan WFA, artinya pekerja di sektor ini tetap harus bekerja di tempat kerja fisik mereka. Sektor-sektor tersebut meliputi:

  • ​Kesehatan
  • ​Perhotelan dan Hospitality
  • ​Pusat Perbelanjaan
  • ​Manufaktur
  • ​Industri Makanan dan Minuman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.