Waktu Makin Sempit, RUU Pilkada Perlu Segera Diselesaikan

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) berada dalam tekanan waktu yang ketat, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, DPR hanya punya waktu hingga 2026 untuk merampungkan regulasi tersebut sebelum tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan pada 2027.
"Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026," katanya, Kamis (12/2/2026).
Dede Yusuf mengatakan, DPR harus gerak cepat agar para penyelengara pemilu memiliki kepastian regulasi. Pasalnya, tanpa kepastian hukum yang jelas, tahapan dan persiapan pemilu berisiko mengalami hambatan.
"Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas," ujarnya.
Di sisi lain, Dede Yusuf menekankan bahwa pembahasan RUU Pilkada masih bersifat dinamis. Hingga saat ini DPR belum mengambil keputusan final terkait metode pembentukan undang-undang, apakah akan ditempuh melalui kodifikasi, omnibus law atau pendekatan lainnya.
Baca Juga: Demo RUU Pilkada, Jangan Sampai Gesekan di Ruang Publik Disusupi Agenda Ideologi Transnasional
"Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu," katanya.
Komisi II DPR saat ini tengah memetakan sejumlah isu krusial yang harus diselesaikan dalam RUU Pilkada. Setidaknya terdapat puluhan isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan sebelum menentukan bentuk regulasi yang paling tepat.
"Kita petakan dulu isu-isunya. Bisa saja ada sekitar 20 isu utama yang harus diselesaikan. Setelah itu baru kita lihat, apakah paling tepat dikodifikasi atau menggunakan pendekatan lain," ujar Dede Yusuf.
Para pemangku kepentingan terkait kodifikasi RUU Pilkada cukup beragam. Sejumlah akademisi, pemerhati pemilu hingga organisasi masyarakat sipil yang diundang dalam pembahasan memberikan pandangan tidak seragam.
"Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kita terbuka terhadap semua masukan. Karena faktanya, sampai hari ini kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia," ujar Dede Yusuf.
Selain itu, dinamika hukum juga masih sangat mungkin terjadi, terutama jika ke depan Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan sistem pemilu dan pilkada.
Karena itu, DPR memilih bersikap hati-hati namun tetap bergerak dalam koridor waktu yang tersedia.
"Kita tetap berkaca pada Putusan MK yang ada tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami, RUU Pilkada harus selesai pada 2026. Agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti," demikian Dede Yusuf.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









