Kementerian Haji dan Umrah Minta BPKH Jangan Jadi 'Calo Ekonomi Haji'

AKURAT.CO Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar tidak keluar dari fungsinya sebagai fund manager, dan berubah menjadi penyelenggara layanan haji.
Dia menegaskan, potensi tumpang tindih layanan haji dapat mengganggu ekosistem ekonomi haji yang tengah dikembangkan pemerintah.
Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Dahnil menyebut salah satu alasan Presiden membentuk Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk membangun novelty berupa penguatan ekosistem ekonomi haji.
Baca Juga: Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun untuk Dukung Penyelenggaraan Haji dan Umrah
"Jangan sampai dalam konteks tertentu BPKH keluar dari fungsinya sebagai fund manager, kemudian berubah menjadi penyelenggara. Nah, ini bisa bertabrakan nanti fungsinya," ujar Dahnil dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan BPKH, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pengembangan ekosistem ekonomi haji tidak boleh berhenti pada aspek ritual penyelenggaraan ibadah semata, tetapi harus mendorong pertumbuhan ekonomi umat secara lebih luas dan berkelanjutan.
Dia mengingatkan agar tidak terjadi praktik crowding out, yakni ketika lembaga negara justru mengambil ruang usaha yang seharusnya dapat dikembangkan sektor swasta.
"Justru di ekosistem ekonomi yang kita harapkan adalah sektor swasta itu bisa didorong berkembang sebagaimana mestinya, bahkan lebih luas peranannya. Nah, BPKH sebagai fund manager itu bisa mendorong sektor-sektor swasta ini supaya mengembangkan ekosistem ekonomi hajinya," jelasnya.
Dia menyoroti persepsi publik yang menilai BPKH atau entitas di bawahnya masuk ke sektor-sektor operasional bernilai tambah rendah. "Selama ini yang diamati oleh publik, BPKH atau di bawah BPKH itu berubah jadi calo-calo ekonomi haji. Enggak ada added value-nya," tegasnya.
Dia mencontohkan, BPKH seharusnya tidak sekadar masuk ke sektor penyediaan bus atau katering haji yang bisa dikerjakan pihak lain, melainkan mendorong investasi pada sektor bernilai tambah tinggi dan memperluas ekosistem usaha.
Baca Juga: Al-Azhar Kairo Apresiasi Peran Prabowo dan Haji Isam dalam Pengembangan SDM Islam Moderat
Selain itu, Dahnil juga mendorong agar kontrak kinerja tahunan antara Menteri dan BPKH berbasis pada target nilai manfaat investasi. Dia mengusulkan adanya indikator kinerja utama, batas toleransi risiko, serta standar tata kelola yang jelas.
"Jadi kontraknya itu target nilai manfaat yang diperoleh itu harus ditetapkan oleh Menteri dan DPR. Kemudian ada batas toleransi risiko, ada indikator kinerja utama, sehingga biaya operasional lembaga diselaraskan dengan kinerja dengan basis persentase nilai manfaat," katanya.
Dia mengingatkan agar biaya operasional lembaga tidak membebani kepentingan jemaah. "Pada prinsipnya jangan sampai biaya operasional itu terlalu besar, kemudian itu menyedot kepentingan yang lebih besar dalam hal ini kepentingan jemaah," pungkas Dahnil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









