Revisi UU Haji, Kemenhaj Usulkan BPKH Wajib Lapor Langsung ke Menteri

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala langsung kepada Menteri Haji dan Umrah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat pembahasan revisi UU bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ujar Dahnil.
Menurutnya, kewajiban pelaporan itu penting untuk menegaskan posisi menteri sebagai pemegang mandat pengelolaan keuangan haji, sementara BPKH bertindak sebagai pelaksana mandat.
Dahnil menjelaskan, laporan yang disampaikan tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencakup seluruh kebijakan strategis pengelolaan keuangan haji. Hal itu termasuk strategi investasi dan capaian nilai manfaat dari dana yang dikelola.
Baca Juga: Wamenhaj Tegaskan Umrah via Asrama Haji Bukan Wajib, Hanya Opsi Layanan
“Koordinasi sepenuhnya dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat,” katanya.
Ia menambahkan, konstruksi hukum dalam revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menempatkan keuangan haji sebagai bagian dari keuangan pemerintah secara normatif. Dengan demikian, tanggung jawab akhir terhadap dana setoran jamaah berada di tangan pemerintah.
Pembahasan revisi UU ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana haji, sekaligus memastikan pengawasan berjalan optimal sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







