Akurat

Revisi UU Haji, Kemenhaj Usulkan BPKH Wajib Lapor Langsung ke Menteri

Lufaefi | 13 Februari 2026, 14:55 WIB
Revisi UU Haji, Kemenhaj Usulkan BPKH Wajib Lapor Langsung ke Menteri

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala langsung kepada Menteri Haji dan Umrah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat pembahasan revisi UU bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ujar Dahnil.

Menurutnya, kewajiban pelaporan itu penting untuk menegaskan posisi menteri sebagai pemegang mandat pengelolaan keuangan haji, sementara BPKH bertindak sebagai pelaksana mandat.

Dahnil menjelaskan, laporan yang disampaikan tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencakup seluruh kebijakan strategis pengelolaan keuangan haji. Hal itu termasuk strategi investasi dan capaian nilai manfaat dari dana yang dikelola.

Baca Juga: Wamenhaj Tegaskan Umrah via Asrama Haji Bukan Wajib, Hanya Opsi Layanan

“Koordinasi sepenuhnya dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat,” katanya.

Ia menambahkan, konstruksi hukum dalam revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menempatkan keuangan haji sebagai bagian dari keuangan pemerintah secara normatif. Dengan demikian, tanggung jawab akhir terhadap dana setoran jamaah berada di tangan pemerintah.

Pembahasan revisi UU ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana haji, sekaligus memastikan pengawasan berjalan optimal sesuai mandat peraturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi