Akurat

Kabar Baik untuk Guru 3T, Tunjangan Khusus Naik di 2026

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 18 Februari 2026, 20:29 WIB
Kabar Baik untuk Guru 3T, Tunjangan Khusus Naik di 2026

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan peningkatan jumlah penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) pada 2026, khususnya bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah terdampak bencana. Target penerima dinaikkan dari 57.683 guru menjadi 65.871 guru.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, mengatakan, peningkatan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah memperluas perlindungan dan dukungan bagi guru yang mengabdi di wilayah dengan tantangan geografis dan kondisi kedaruratan.

“Negara harus hadir memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak,” ujar Nunuk, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, kebijakan afirmatif ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sehingga mereka dapat lebih fokus menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata di seluruh Indonesia.

Realisasi Tunjangan 2025 Capai 100 Persen

Nunuk juga memastikan penyaluran berbagai tunjangan bagi guru ASN Daerah (ASND) dan non-ASN pada tahun anggaran 2025 telah terealisasi 100 persen sesuai target.

Capaian ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak guru secara tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.

Keberhasilan tersebut ditopang penguatan tata kelola berbasis sistem digital, pemutakhiran data berkala, serta koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Inul Daratista Dirawat Intensif Akibat Infeksi Pencernaan, Harus Konsumsi Antibiotik Lewat Infus

Jenis tunjangan yang disalurkan meliputi:

  1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik;

  2. Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru di daerah 3T dan wilayah berkondisi khusus;

  3. Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru ASN Daerah.

Nunuk menegaskan, kebijakan tunjangan tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan motivasi guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

Komitmen Pemerintah 2026

Pada 2026, pemerintah melanjutkan sejumlah kebijakan strategis bagi guru.

Pertama, dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru non-ASN telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua, sepanjang 2024–2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu untuk memperoleh sertifikasi pendidik.

Ketiga, mulai 2026, bantuan insentif bagi guru non-ASN dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.

Pemerintah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibanding tahun sebelumnya.

Keempat, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.

Bagi guru dengan inpassing, besaran disesuaikan dengan gaji pokok dalam SK inpassing. Anggaran TPG 2026 mencapai sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru, naik sekitar Rp663 miliar dibanding 2025.

Kelima, anggaran Tunjangan Khusus Guru pada 2026 mencapai Rp706 miliar, meningkat Rp95 miliar dari tahun sebelumnya, dengan total penerima 28.892 guru.

“Besaran penyaluran aneka tunjangan ini merupakan bentuk komitmen Kemendikdasmen untuk mewujudkan guru yang sejahtera demi mendukung terwujudnya Pendidikan Bermutu untuk Semua,” tegas Nunuk.

Baca Juga: Dibanding ASEAN, Menkeu Purbaya: Posisi Utang Kita Masih Terkendali

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.