Puan: Keputusan Raker DPR Bukan Formalitas, Pemerintah Wajib Tindak Lanjuti

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa setiap keputusan rapat kerja antara DPR dan pemerintah harus ditindaklanjuti secara konkret dan tidak berhenti sebagai kesepakatan administratif semata.
"Setiap keputusan rapat kerja antara DPR RI dan Pemerintah bukanlah sekadar kesepakatan administratif, melainkan mandat konstitusional yang harus ditindaklanjuti secara nyata. Keputusan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi rakyat," ujar Puan, dalam pidato penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).
Dia menambahkan, tindak lanjut atas keputusan raker merupakan ukuran komitmen politik pemerintah dalam menyelesaikan persoalan riil masyarakat.
Baca Juga: DPR: Pemilihan Hakim Konstitusi Hak Konstitusional, Bukan Ranah MKMK
"Menindaklanjuti keputusan rapat kerja bukan hanya bentuk ketertiban prosedural, tetapi wujud komitmen politik Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat—baik di bidang ekonomi, pelayanan publik, penegakan hukum, maupun kesejahteraan sosial," tegasnya.
Adapun sejumlah permasalahan yang menjadi perhatian DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan, antara lain sebagai berikut:
- Penanganan berbagai kasus warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri;
- Kesehatan mental anak serta pelindungan anak dari ancaman child grooming;
- Evaluasi kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar;
- Peningkatan pelayanan publik di daerah perbatasan dan wilayah terdampak bencana, termasuk pemulihan sektor kesehatan pascabencana;
- Modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista);
- Evaluasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum;
- Kesiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026;
- Pemberian insentif bagi petani dalam rangka memperluas lapangan kerja di sektor pertanian;
- Penguatan ekosistem digital guna mendorong ekonomi yang inklusif;
- Reformasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk optimalisasi penerimaan negara;
- Pelaksanaan kebijakan fleksibilitas Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kepentingan nasional;
- Penataan dan penguatan sektor pasar modal; serta
- Peningkatan kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian guru madrasah swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







