Kepala BPJPH: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal

AKURAT.CO Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setiap produk buatan Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki sertifikasi halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, meminta masyarakat tidak khawatir soal sertifikasi halal berbagai produk dari AS yang akan masuk ke Indonesia.
"Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal," katanya, kepada wartawan, Selasa (24/2/2025).
Haikal juga meminta masyarakat tidak khawatir terkait label halal ini. Dia memastikan terkait sertifikasi halal tidak ada yang dilanggar, pemerintah amat serius dan transparan.
"Jangan khawatir, untuk urusan halal tidak ada hal yang dirahasiakan, tidak ada yang diumpet-umpetin, tidak ada yang dilanggar," katanya.
Baca Juga: Seskab Teddy: Tidak Benar Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
Sejak 1974, AS juga sudah punya regulasi yang ketat terkait produk halal. Bahkan, AS memiliki lembaga halal tersendiri yang sudah terpercaya.
Haikal mencontohkan, AS memiliki badan sertifikasi halal seperti Halal Transaction of Omaha (HTO) atau Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Lembaga-lembaga itu pun sudah diakui dan bekerja sama dengan banyak negara, termasuk Indonesia.
"Saya juga bukan membela Amerika. Amerika justru lebih ketat lho karena dia telah memberlakukan halal sejak 1974 dengan berdirinya IFANCA," jelasnnya.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut bahwa kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS membuat produk-produk negeri Paman Sam yang masuk Indonesia tidak perlu label halal.
BPJPH memastikan bahwa informasi itu ditafsirkan keliru. Sebab, tidak mungkin perusahaan AS memasukkan produknya tanpa ada labelisasi halal di tengah sensitifnya masyarakat Indonesia terkait hal ini.
"Mereka juga sudah bisa belajar, andaikata mereka benar-benar masuk tanpa ada sertifikasi halal, ya siapa yang beli di Indonesia. Itu sama juga menutup perusahaan-perusahaan itu dan merembet dengan boikot," terang Haikal.
Baca Juga: Komisi VI DPR: Sertifikasi Halal untuk Produk Impor Makanan AS Tetap Berlaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









