Kasus Siswa SD di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Ingatkan Hak Pendidikan Anak yang Adil dan Aman

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kasus anak SD di di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku tulis dan pulpen untuk keperluan sekolah.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran agar semua anak-anak di Indonesia mendapatkan hak atas pendidikan dan aman.
Dia juga meminta pemerintah daerah, untuk dapat memastikan setiap Kabupaten/Kota dapat meninjau ulang implementasi sistim perlindungan anak yang dijabarkan dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melalui implementasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sangat diperlukan, untuk memastikan setiap anak di Indonesia dapat mengikuti pendidikan dengan baik, bersekolah dengan aman dan nyaman. Belajar dari kasus ini, kami mendorong Kabupaten/Kota untuk memastikan kebijakan KLA dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan," kata Arifah di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dia mengatakan, Tim layanan SAPA 129 Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Kabupaten Ngada. Pendampingan psikologis bagi keluarga korban belum dapat dilakukan secara optimal karena belum tersedianya psikolog klinis di wilayah Kabupaten Ngada.
Karenanya, Kementerian PPPA mendorong Pemerintah Daerah Ngada untuk merekrut psikolog klinis yang ditempatkan di RSUD, UPTD PPPA, dan Puskesmas. Tim profesi ini diperlukan untuk memberikan ruang aman bagi anak dan perempuan, baik untuk konseling gangguan kesehatan jiwa maupun pendampingan pada korban kekerasan dan TPPO.
Dia juga menyatakan peristiwa ini juga perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni masih adanya kerentanan anak, termasuk anak laki-laki, yang kerap luput dari perhatian dan tidak bisa mengekspresikan emosi dan meminta bantuan.
"Anak dan remaja laki-laki, sama seperti halnya anak dan remaja perempuan, memiliki kesempatan yang sama untuk mengutarakan keluhan di sekolah atau masalah pertemanan mereka. Mereka juga butuh untuk didengarkan. Anak laki-laki berhak merasa aman untuk berbicara dan meminta bantuan," imbuhnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian PPPA, sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
Baca Juga: Cegah Child Grooming, Menteri PPPA Sikapi Serius Konten 'Sewa Pacar' di Tasikmalaya
Data SIMFONI-PPA menunjukkan bahwa banyak anak laki-laki memilih diam karena stigma dan rasa takut. Kondisi ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus inklusif dan responsif terhadap kebutuhan korban, tanpa membedakan jenis kelamin.
Pihaknya, mendorong penguatan maskulinitas positif agar anak dan remaja laki-laki memiliki ruang aman untuk mengekspresikan emosi, mencari pertolongan, dan berbicara ketika menghadapi masalah.
Arifah juga mengajak sekolah dasar memperkuat sistem deteksi dini, agar anak-anak mendapatkan perlindungan sejak dini. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui, melihat, atau mendengar kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan SAPA 129 (Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









