AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai dinamika pergantian kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlangsung secara terukur, konstitusional, dan tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan maupun pasar modal nasional.
Menurutnya, keputusan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab profesional dalam menjaga integritas lembaga keuangan negara. Ia menyebut bahwa standar tata kelola dan integritas di OJK justru terus diperkuat.
"Keputusan tersebut perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Ini menunjukkan bahwa standar integritas dalam lembaga keuangan negara terus diperkuat," ujar Misbakhun, dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Politisi Partai Golkar itu memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tubuh OJK. Seluruh mekanisme internal tetap berjalan secara responsif dan efektif sehingga fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen tidak terganggu.
"Tidak ada kekosongan kepemimpinan. Mekanisme internal OJK berjalan dengan baik dan responsif, seluruh fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, dan pengaturan pasar tetap berjalan normal," jelasnya.
Baca Juga: Misbakhun Soal Reformasi Bea Cukai: Jangan Sekadar Rotasi, Harus Sentuh Integritas
Lebih lanjut, Misbakhun menyampaikan, DPR bersama OJK berkomitmen memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan investor, termasuk investor global, terhadap pasar keuangan Indonesia.
"Isu-isu yang menjadi perhatian investor internasional, termasuk standar transparansi dan perlindungan investor, menjadi fokus bersama. Langkah-langkah perbaikan akan terus dilakukan secara terukur dan konsisten," katanya.
Ia menegaskan bahwa proses transisi kepemimpinan ini justru mencerminkan kedewasaan institusi serta keseriusan Indonesia dalam menjaga kredibilitas sektor keuangan nasional.
DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar reformasi sektor keuangan berjalan sejalan dengan stabilitas pasar.
"Transisi ini justru menunjukkan kedewasaan institusi dan keseriusan Indonesia dalam menjaga kredibilitas sektor keuangan. DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan reformasi berjalan dan stabilitas pasar tetap terjaga," jelas Misbakhun.
Baca Juga: Misbakhun Tegaskan Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI Sesuai Aturan
Sebelumnya, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.
Selain juga menetapkan Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Perubahan ini demi menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.