Akurat

MUI Disesak Tetapkan Fatwa Haram Daftar Haji Pakai Uang Korupsi

Fajar Rizky Ramadhan | 27 Januari 2026, 06:25 WIB
MUI Disesak Tetapkan Fatwa Haram Daftar Haji Pakai Uang Korupsi

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sejumlah fatwa terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penetapan status pendaftar haji serta pengharaman haji yang menggunakan uang hasil korupsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, salah satu usulan utama adalah fatwa yang mengategorikan seseorang yang telah mendaftar haji sebagai jamaah haji, karena sudah memiliki niat untuk menunaikan ibadah tersebut.

Menurut Dahnil, status itu tetap melekat meski pada akhirnya yang bersangkutan tidak dapat berangkat, baik karena meninggal dunia maupun tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan.

“Kami ingin ada fatwa fikih kajian dari MUI agar kemudian (pendaftar haji) ini dikategorikan jamaah haji,” kata Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Biro Travel Haji, Eks Stafsus Menag Diperiksa

Ia menilai fatwa tersebut penting untuk mencegah jamaah memaksakan diri berangkat haji dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan, termasuk menghalalkan berbagai cara meski tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Kemenhaj juga mengusulkan fatwa yang menegaskan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan halal. Dahnil menyebut penggunaan uang hasil korupsi untuk berhaji harus dinyatakan haram.

“Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi misal, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram,” ujarnya.

Tak hanya itu, Dahnil juga mendorong MUI mengharamkan praktik haji ilegal atau haji nonvisa, yakni pelaksanaan haji tanpa menggunakan visa resmi haji.

Baca Juga: Soal Aliran Dana ke PBNU, Tersangka Korupsi Kuota Haji: Tanya Penyidik

“Visa yang dikeluarkan memang visa haji, bukan visa non haji. Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal (tanpa visa haji) itu haram,” imbuhnya.

Ia berharap fatwa-fatwa tersebut dapat menjadi pedoman agar ibadah haji dilaksanakan dengan cara-cara yang makruf dan sesuai ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.