Pengangkatan Status Pegawai SPPG Jadi PPPK Harus Diawasi Ketat

AKURAT.CO DPR mengingatkan agar rencana pengangkatan 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau pegawai SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara hati-hati.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal tersebut merespons wacana yang mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, DPR baru menerima informasi tersebut dalam forum resmi parlemen.
"Yang pertama juga saya baru dengar kemarin itu dari rapat dengar pendapat dengan Komisi IX," kata Dasco, kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Sebagai lembaga pengawas, DPR melalui Komisi IX saat ini tengah menyusun rekomendasi terkait mekanisme perekrutan pegawai MBG.
Rekomendasi itu ditujukan agar proses pengangkatan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga menjamin kesiapan dan kualitas sumber daya manusia di lapangan.
Baca Juga: Jaga Mutu MBG, 4.535 SPPG Sudah Lulus SLHS
"Nah, tentunya komisi teknis yang dimaksud itu juga sudah menyusun dalam tahapan menyusun rekomendasi untuk perekrutan pegawai," jelas Dasco.
Ia menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana Program MBG harus memastikan seluruh persyaratan dan kriteria dipenuhi sebelum pengangkatan dilakukan.
Hal ini penting agar pegawai yang direkrut benar-benar mampu menjalankan tugas secara profesional dan mendukung keberhasilan Program MBG.
"Yang kemudian kemarin disampaikan oleh Kepala BGN agar kemudian di sisi pemenuhan persyaratan dan kriteria di lapangan itu bisa memenuhi dan dapat kemudian yang direkrut itu bisa bekerja dengan baik," jelasnya.
Dasco menilai pengawasan DPR diperlukan agar Program MBG tidak hanya berjalan secara masif tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel. Menurutnya, ketepatan dalam perekrutan akan menentukan efektivitas program prioritas pemerintah tersebut dalam jangka panjang.
Sebagai informasi, isu gaji, status pegawai SPPG dan pengangkatan PPPK 2026 menjadi perhatian publik setelah pemerintah memastikan pegawai SPPG akan diangkat sebagai PPPK.
Baca Juga: Pelaksanaan Program MBG 2025: 19 Ribu SPPG Aktif, 55 Juta Penerima Manfaat
Kepastian itu disampaikan Kepala BGN, Dadan Hidayana, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR. Ia menyebut, sebanyak 32.000 pegawai SPPG dijadwalkan dilantik sebagai PPPK pada 1 Februari 2026.
"Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026," katanya, pada Selasa (20/1/2026).
Dengan pengangkatan tersebut, pegawai SPPG akan masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









