Pemerintah Jamin Korban Bencana Sumatera Tak Kehilangan Hak Atas Tanah

AKURAT.CO Pemerintah dipastikan akan menjamin kepastian hukum atas tanah milik warga yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, khususnya warga yang berada dalam kondisi rentan akibat bencana.
"Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Nusron menjelaskan, berdasarkan kondisi faktual di lapangan, tanah akibat bencana dibedakan menjadi dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak. Tanah musnah merupakan tanah yang secara fisik hilang akibat bencana alam.
Baca Juga: Taspen Salurkan Manfaat Jaminan Kematian ke ASN Korban Bencana Aceh Tamiang
"Jika yang terjadi demikian, prosesnya berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah," jelasnya.
Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah akan mendorong langkah rekonstruksi dan reklamasi sesuai dengan kondisi teknis di lapangan.
"Untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan," tambahnya.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Hebat, Chile Tetapkan Status Bencana di Dua Wilayah Selatan
Dia juga menyoroti masih adanya tanah milik warga yang belum terdaftar secara resmi. Menurutnya, kondisi pascabencana justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
"Kedua, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana ini justru merupakan momentum bagi pemerintah untuk memberikan penyadaran dan sekaligus pelayanan kepada masyarakat untuk pendaftaran tanah pertama kali, agar tanah-tanah tersebut masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional," jelasnya.
Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan warga korban bencana tidak kehilangan hak dan legalitas atas tanah mereka, sekaligus memperkuat sistem hukum pertanahan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








