Akurat

DPRD Jakarta Minta Izin Tempat Hiburan Dicabut Permanen jika Terbukti Edarkan Narkoba

Citra Puspitaningrum | 19 Januari 2026, 22:39 WIB
DPRD Jakarta Minta Izin Tempat Hiburan Dicabut Permanen jika Terbukti Edarkan Narkoba

AKURAT.CO DPRD Jakarta mengusulkan sanksi pencabutan izin usaha secara permanen, bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika. Usulan ini menjadi bagian dari penerapan kebijakan zero tolerance, terhadap peredaran narkoba di ibu kota.

Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan tempat hiburan malam selama ini kerap menjadi titik rawan peredaran barang terlarang. Karena itu, DPRD mendorong sanksi tegas agar memberikan efek jera.

"Tempat hiburan malam memang banyak terjadi peredaran narkotika. Itu salah satu tujuan dari kebijakan zero tolerance yang pasti akan kami dukung. Sanksi pencabutan izin usaha secara permanen akan dimasukkan," kata Ima saat rapat paripurna DPRD Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Pramono Kedepankan Pendekatan Kemanusiaan, Pecandu Narkoba Diarahkan ke Rehabilitasi

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, dukungan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) didorong oleh maraknya kasus narkotika yang kini telah menyentuh lingkungan masyarakat hingga tingkat paling bawah.

Menurutnya, persoalan narkoba tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu, melainkan telah menyasar berbagai lapisan usia. "Kami mendukung karena sudah banyak kejadian narkoba di tingkat RT/RW, mulai dari orang dewasa sampai anak-anak," ujarnya.

Ima menjelaskan, ranperda tersebut diinisiasi oleh pihak eksekutif dan mendapat dukungan penuh dari DPRD Jakarta. Meningkatnya pengaduan masyarakat menjadi salah satu alasan utama pembahasan aturan ini dipercepat.

Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Garap RUU Perampasan Aset Perkuat Pemberantasan Korupsi hingga Narkoba

"Ranperda ini diusulkan oleh eksekutif dan kami di DPRD sangat mendukung karena akhir-akhir ini semakin banyak pengaduan masyarakat terkait narkotika. Selain itu, kita juga mempersiapkan Jakarta menuju Kota Global dalam dua dekade ke depan," katanya.

Selain pengaturan sanksi, Pemprov Jakarta juga membahas pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani persoalan narkotika. Ima menyebut, satgas tersebut akan melibatkan unsur pemerintah sekaligus masyarakat hingga tingkat akar rumput.

"Selain satgas, Pemprov DKI juga melibatkan tokoh masyarakat, RT/RW, agar penanganannya lebih dekat dan menyentuh langsung masyarakat," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.