Pemerintah Terbuka Soal Usulan Pilkada Lewat E-Voting, Wajib Dikaji Lebih Matang

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menilai usulan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pilkada bukan hal baru dan selalu menjadi bagian dari pembahasan setiap kali sistem kepemiluan dievaluasi.
"E-voting sebenarnya setiap tahapan pembahasan sistem kepemiluan kita itu selalu menjadi salah satu pokok bahasan ya. Baik e-vote yang dimaksud dengan tata cara masyarakat kita memilih, maupun elektronik dari sisi pasca pemilihannya," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dia mencontohkan, pemanfaatan teknologi dalam tahapan rekapitulasi suara juga selama ini terus dibahas, termasuk penggunaan e-recap untuk memangkas waktu penghitungan suara yang berjenjang dan memakan waktu panjang.
Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD Bukan Gagasan Prabowo, Tapi Buah Pemikiran Partai
"Misalnya dari sisi e-recap, bagaimana kita memanfaatkan teknologi, dengan digitalisasi, dengan elektronisasi, untuk memangkas waktu. Rekap secara berjenjang mulai dari DPS, kemudian BPS, kemudian PPK, sampai ke KPUD, sampai ke KPU provinsi, sampai ke KPU pusat itu kan memang panjang waktunya," jelasnya.
Menurutnya, setiap pembahasan mengenai sistem pemilu hampir selalu menempatkan pemanfaatan teknologi sebagai salah satu isu yang dikaji.
Terkait kemungkinan kajian lebih lanjut untuk penerapan e-voting pada hari pencoblosan, dia menegaskan pemerintah terbuka dan justru berkewajiban untuk melakukan kajian bersama berbagai pihak.
"Menurut kami sebagai pemerintah wajib ya, kita bersama-sama mari semua mencurahkan pemikiran untuk mendesain pemilu kita itu jauh lebih baik lagi," ujarnya.
Namun, dia menekankan bahwa kajian tersebut harus berlandaskan pada prinsip dasar sistem pemilihan yang paling sesuai dengan karakter bangsa Indonesia, bukan sekadar meniru sistem negara lain.
"Yang paling mendasar adalah bagaimana sistem pemilihan itu mencerminkan sistem yang kita yakini paling tepat untuk bangsa dan negara kita. Karena masing-masing negara punya sistem yang tidak selalu cocok diterapkan di negara kita," tegasnya.
Baca Juga: Belum Ada Pembahasan Pilkada Lewat DPRD, Dasco: Masih Fokus Revisi UU Pemilu
Selain itu, Prasetyo mengingatkan bahwa kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan masyarakat, harus menjadi landasan utama dalam merancang sistem pemilu.
"Kalau kajian, menurut kami harus. Baik pemerintah, DPR, maupun teman-teman akademisi. Tapi tujuannya bukan untuk menyatakan sistem tertentu yang paling benar, melainkan mencari sistem yang benar-benar sesuai dengan budaya dan karakter bangsa kita," pungkas Prasetyo.
Sebelumnya, Rakernas I PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan sikap untuk mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat dan menggunakan e-voting.
Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDIP yang dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham, di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin (12/1/2026).
Jamaluddin membacakan, hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
Baca Juga: Cegah Kericuhan, Pembahasan Wacana Pilkada Lewat DPRD Harus Libatkan Aspirasi Publik
"Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan Rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun," ujar Jamaluddin di hadapan seluruh peserta Rakernas.
Sebagai solusi atas tingginya biaya politik, PDI Perjuangan merekomendasikan transformasi sistem pemungutan suara dan penguatan integritas penyelenggara. PDIP mendorong penerapan teknologi untuk efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas demokrasi.
"Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, serta mencegah pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik," lanjut Jamaluddin membacakan naskah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









