Pilkada Tidak Langsung Tuai Pro Kontra, Ada Jalan Tengah Lewat Konsep Asimetris

AKURAT.CO Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menawarkan konsep pilkada asimetris sebagai jalan tengah dari polemik wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurutnya, pilkada asimetris dapat menjadi opsi kompromi antara pemilihan langsung dan tidak langsung, dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah. Skema ini dinilai lebih realistis, dibandingkan memaksakan satu model pilkada yang seragam untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Sebagai jalan tengah, saya kira perlu dipertimbangkan pilkada asimetris. Ada daerah dengan pilkada langsung dan ada daerah dengan pilkada melalui DPRD," ujarnya saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (17/1/2026).
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Belum Dibahas, Komisi II DPR Fokus UU Pemilu
Guru Besar Politik Universitas Nasional (Unas) itu menekankan, penerapan pilkada asimetris tidak bisa dilakukan secara serampangan dan harus didahului kajian mendalam untuk menyusun indikator yang objektif.
Indikator tersebut diperlukan untuk menentukan daerah mana yang layak melaksanakan pilkada langsung, dan daerah mana yang lebih tepat menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD.
"Untuk pilkada asimetris ini perlu kajian untuk membuat indikator yang tepat bagi daerah yang melaksanakan pilkada langsung atau tidak langsung," jelasnya.
Dia mencontohkan, pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan secara langsung, karena gubernur memiliki posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dalam konteks tersebut, mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai lebih relevan secara administratif dan politik.
"Bisa saja seperti wilayah provinsi, karena sebagai wakil pemerintah pusat, pilkada tidak langsung melalui DPRD," jelasnya.
Baca Juga: Penentuan Model Pilkada Masih Dinamis, Komisi II DPR Terbuka untuk Semua Masukan
Selain itu, dia juga membuka kemungkinan penerapan pilkada tidak langsung bagi daerah-daerah tertinggal, yang dinilai belum memiliki kesiapan optimal untuk menyelenggarakan pilkada langsung secara efektif dan efisien.
"Begitu juga dengan daerah-daerah yang masuk kategori tertinggal, bisa pilkada melalui DPRD," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemilu asimetris adalah model penyelenggaraan pemilu yang tidak diterapkan secara seragam di seluruh wilayah negara. Melainkan disesuaikan dengan kekhususan daerah tertentu berdasarkan kondisi historis, sosial, budaya, maupun politik, namun tetap berada dalam satu sistem hukum nasional.
Contoh di Indonesia antara lain, penerapan otonomi khusus di Aceh yang memungkinkan pemilihan kepala daerah dan pengaturan politik lokal memiliki kekhasan tersendiri, serta mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY yang tidak melalui pemilihan langsung melainkan penetapan Sultan Hamengku Buwono sebagai gubernur.
Skema ini bertujuan mengakomodasi keunikan daerah sekaligus menjaga stabilitas dan keadilan dalam praktik demokrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









