Komisi I DPR Nilai RUU Disinformasi Asing Penting Jaga Ketahanan Informasi Nasional

AKURAT.CO Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang dikabarkan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai respons atas semakin masif dan sistemiknya ancaman disinformasi di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai, inisiatif tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga ketahanan informasi nasional, terutama di tengah dinamika geopolitik global dan perkembangan teknologi digital yang semakin kompleks.
“Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara dalam merespons ancaman disinformasi yang kini semakin sistemik di ruang digital,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Ia menilai arah kebijakan yang dirancang dalam RUU tersebut sudah berada pada jalur yang tepat, khususnya dalam membedakan antara misinformasi yang terjadi tanpa unsur kesengajaan dan disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, serta memiliki tujuan tertentu.
Sukamta juga menekankan pentingnya pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan masyarakat.
Baca Juga: BTSE Indonesia dan BTSE Cares Foundation Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh
Menurutnya, fokus utama seharusnya diarahkan pada penataan ekosistem informasi nasional serta penanganan aktor-aktor utama di balik produksi dan penyebaran disinformasi.
“Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penataan ekosistem informasi serta penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi,” kata politisi Fraksi PKS tersebut.
Meski demikian, Sukamta mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan secara cermat, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Ia menegaskan, perlunya pengamanan yang jelas agar regulasi ini tidak disalahgunakan dan tetap melindungi hak-hak demokratis warga negara.
“Saya berharap pembahasan RUU ini dilakukan secara hati-hati dan inklusif, dengan pengamanan yang jelas agar tidak disalahgunakan, sekaligus tetap menjamin kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah,” tegasnya.
Menurut Sukamta, dengan penyempurnaan yang tepat, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan informasi nasional sekaligus menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik.
“Dengan penyempurnaan yang tepat, RUU ini dapat menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan informasi nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Golkar: Disinformasi dan Propaganda Asing Ancaman Serius bagi Ketahanan Nasional
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










