Akurat

Revisi UU Pilkada Belum Dibahas, Komisi II DPR Fokus UU Pemilu

Paskalis Rubedanto | 15 Januari 2026, 17:39 WIB
Revisi UU Pilkada Belum Dibahas, Komisi II DPR Fokus UU Pemilu

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan saat ini masih memprioritaskan pembahasan Undang-Undang Pemilu, dan belum mulai membahas revisi Undang-Undang Pilkada. 

Dia mengatakan hingga kini belum ada pembahasan resmi di DPR terkait revisi aturan Pilkada. Meski demikian, dia menekankan DPR tetap bersikap terbuka terhadap berbagai opsi dan masukan dari publik.

"Sampai sejauh ini belum ada pembahasan soal Pilkada. Kami di DPR terbuka, semua opsi bisa dibicarakan dan tidak ada yang mustahil. Tapi faktanya, saat ini Pilkada memang belum masuk pembahasan legislasi," ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). 

Baca Juga: Penentuan Model Pilkada Masih Dinamis, Komisi II DPR Terbuka untuk Semua Masukan

Dia menjelaskan, fokus Komisi II saat ini adalah memulai pembahasan Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, agenda tersebut diharapkan bisa berjalan tahun ini apabila Komisi II resmi mendapat penugasan dari pimpinan DPR.

"Sekarang kita baru mau memulai Undang-Undang Pemilu. Insyaallah tahun ini dibahas, dan kalau Komisi II diberi tugas, pasti kita jalankan dan kita sampaikan juga ke media," katanya.

Bahtra menambahkan, sejauh ini belum ada arahan dari pimpinan DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang Pilkada. Oleh karena itu, Komisi II memilih untuk tetap fokus pada agenda yang sudah direncanakan.

Baca Juga: Komisi II DPR: Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

Sebelumnya, wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Jika opsi tersebut direalisasikan, maka diperlukan revisi Undang-Undang Pemilu yang melibatkan DPR dan pemerintah.

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa parlemen membuka ruang komunikasi secara terbuka dan tidak menutup diri terhadap berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Menurutnya, selama ini DPR selalu menjalin komunikasi lintas fraksi maupun dengan lembaga terkait dalam merespons perkembangan politik nasional.

"Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi. Selama ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka," ujar Puan usai menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2025–2026 di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (13/1/2026).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.