Kemenkum Tegaskan Pembatalan Merek PITI Sesuai Putusan Inkrah Pengadilan

AKURAT.CO Kementerian Hukum menegaskan bahwa pembatalan dan pencoretan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Ranie Utami Ronie, menyampaikan bahwa tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” ujar Ranie dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 3 Januari 2025.
Baca Juga: Satu Langkah Lagi, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Ranie menjelaskan, perkara ini bermula dari gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Gugatan tersebut ditujukan terhadap merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) yang terdaftar atas nama perkumpulan berkedudukan di Jakarta Utara.
Gugatan itu kemudian dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 2 Desember 2024.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa merek yang disengketakan didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik. Atas dasar tersebut, pengadilan memerintahkan agar pendaftaran merek dibatalkan dan dicoret dari Daftar Umum Merek.
“Majelis hakim menyatakan bahwa merek tersebut didaftarkan dengan iktikad tidak baik sehingga pendaftarannya dibatalkan dan diperintahkan untuk dicoret,” kata Ranie.
Tidak menerima putusan tersebut, pihak PITI Persaudaraan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 tertanggal 14 Juli 2025 menolak permohonan kasasi tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi, Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ranie menambahkan, setelah salinan putusan Mahkamah Agung diterima, DJKI sebagai Turut Tergugat sekaligus Turut Termohon kasasi wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Tindak lanjut itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025 tentang Pembatalan Merek Terdaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan.
Baca Juga: Terbaru 2026, Ini Agama-agama Resmi di Indonesia dan Jumlah Penganutnya
Melalui surat keputusan tersebut, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 secara resmi dinyatakan batal dan dicoret dari Daftar Umum Merek.
Kalau mau, saya bisa bikinkan versi yang lebih “panas” untuk trafik tinggi, atau versi legal-analitik dengan sudut pandang sengketa merek dan iktikad tidak baik dalam hukum kekayaan intelektual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










