Satu Langkah Lagi, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tinggal menunggu satu tahapan akhir. Saat ini, penyidik masih menanti hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setelah laporan kerugian negara rampung, KPK akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Secepatnya akan kami tetapkan tersangkanya setelah penghitungan kerugian negara selesai. Saat ini rekan-rekan BPK masih menyelesaikan proses tersebut,” ujar Budi, Senin (5/1/2026).
Menurut Budi, auditor BPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji, hingga pelaku usaha travel haji. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengkalkulasi potensi kerugian negara yang timbul dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Baca Juga: Terbaru 2026, Ini Agama-agama Resmi di Indonesia dan Jumlah Penganutnya
“Keterangan para pihak menjadi bagian penting dalam menghitung kerugian negara, khususnya terkait diskresi pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
KPK memastikan proses penyidikan hampir rampung, termasuk penentuan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Sejumlah nama yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pimpinan biro perjalanan haji Maktour.
Sejak Agustus 2025, KPK juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait kasus ini. Masa pencegahan tersebut akan segera berakhir, sehingga memunculkan kekhawatiran potensi penghilangan barang bukti.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya indikasi upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Indikasi tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour di Jakarta.
“Kami menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti. Hal ini sedang dievaluasi oleh penyidik,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.
Baca Juga: Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Dana Jemaah Tertahan di BPKH Jadi Sorotan
KPK menegaskan tidak akan ragu menerapkan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap pihak mana pun yang terbukti menghalangi proses hukum, termasuk dengan menghilangkan barang bukti.
Hingga kini, penyidik tetap mendalami alur kebijakan kuota haji tambahan serta pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







