Satu Langkah Lagi, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tinggal menunggu satu tahapan akhir. Saat ini, penyidik masih menanti hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setelah laporan kerugian negara rampung, KPK akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Secepatnya akan kami tetapkan tersangkanya setelah penghitungan kerugian negara selesai. Saat ini rekan-rekan BPK masih menyelesaikan proses tersebut,” ujar Budi, Senin (5/1/2026).
Menurut Budi, auditor BPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji, hingga pelaku usaha travel haji. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengkalkulasi potensi kerugian negara yang timbul dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Baca Juga: Terbaru 2026, Ini Agama-agama Resmi di Indonesia dan Jumlah Penganutnya
“Keterangan para pihak menjadi bagian penting dalam menghitung kerugian negara, khususnya terkait diskresi pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
KPK memastikan proses penyidikan hampir rampung, termasuk penentuan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Sejumlah nama yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pimpinan biro perjalanan haji Maktour.
Sejak Agustus 2025, KPK juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait kasus ini. Masa pencegahan tersebut akan segera berakhir, sehingga memunculkan kekhawatiran potensi penghilangan barang bukti.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya indikasi upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Indikasi tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour di Jakarta.
“Kami menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti. Hal ini sedang dievaluasi oleh penyidik,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.
Baca Juga: Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Dana Jemaah Tertahan di BPKH Jadi Sorotan
KPK menegaskan tidak akan ragu menerapkan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap pihak mana pun yang terbukti menghalangi proses hukum, termasuk dengan menghilangkan barang bukti.
Hingga kini, penyidik tetap mendalami alur kebijakan kuota haji tambahan serta pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








