Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat Secara Massal, Ini Sebabnya

AKURAT.CO Penyelenggaraan Haji Khusus 1447 H/2026 M terancam gagal berangkat secara massal. Penyebab utamanya adalah dana Pengembalian Keuangan (PK) jamaah sebesar USD 8.000 per orang yang hingga kini masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ancaman tersebut disampaikan oleh 13 Asosiasi Haji dan Umrah dalam pernyataan tertulis resmi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025. Mereka menilai keterlambatan pencairan PK berpotensi menghambat seluruh proses operasional Haji Khusus.
“Seluruh dana setoran jamaah Haji Khusus sebesar USD 8.000 per jamaah masih berada di rekening BPKH. Padahal dana PK ini bersifat krusial karena menjadi sumber utama PIHK untuk membayar kontrak layanan wajib di Arab Saudi,” tulis asosiasi dalam keterangan resminya.
Baca Juga: KPK Segera Tetapkan Status Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Akibat dana tersebut belum dicairkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengalami tekanan likuiditas dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran layanan utama, seperti Armuzna, akomodasi, dan transportasi darat. Layanan-layanan ini merupakan syarat mutlak dalam sistem Masar Nusuk untuk penerbitan visa haji.
Asosiasi menegaskan bahwa tanpa pencairan PK USD 8.000, PIHK tidak dapat mengunci kontrak layanan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Dampaknya, visa haji tidak bisa diterbitkan dan keberangkatan jamaah terancam batal.
Situasi ini diperparah oleh ketidaksinkronan antara kebijakan keuangan di Indonesia dan timeline operasional Arab Saudi yang telah ditetapkan sejak 8 Juni 2025. Sementara itu, proses pelunasan jamaah Haji Khusus di dalam negeri baru dimulai pada 25 November 2025, dengan mekanisme PK yang dinilai belum siap.
Selain itu, mekanisme pencairan PK melalui sistem Siskopatuh yang dikelola Kementerian Agama dinilai masih prematur, sehingga memperlambat aliran dana dari BPKH ke PIHK di tengah waktu yang semakin sempit.
Tenggat paling krusial adalah 1 Februari 2026, yang menjadi batas akhir penyelesaian kontrak akomodasi di Arab Saudi. Jika hingga tanggal tersebut dana PK belum juga dicairkan, PIHK tidak dapat melakukan kontrak dalam sistem, dan kegagalan penerbitan visa dinilai tidak terhindarkan.
“Ini bukan persoalan administratif semata. PK USD 8.000 per jamaah adalah faktor penentu keberangkatan. Jika tidak segera dicairkan, kuota Haji Khusus berisiko tidak terserap untuk pertama kalinya,” tegas asosiasi.
Baca Juga: Prabowo Minta Percepatan Kampung Haji dan Hunian Korban Bencana Sumatera
Melalui pernyataan itu, 13 Asosiasi Haji dan Umrah mendesak pemerintah segera melakukan percepatan dan penyederhanaan pencairan PK dana jamaah di BPKH serta menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Pemerintah Arab Saudi.
“Langkah cepat dan konkret diperlukan demi melindungi hak jamaah, menjaga keberlangsungan PIHK, dan mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan Haji Khusus Indonesia,” demikian pernyataan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









