Akurat

Gus Yahya Minta Seluruh Pengurus NU di Wilayah Tolak Instruksi Pj Ketum Zulfa Mustofa

Fajar Rizky Ramadhan | 15 Desember 2025, 08:00 WIB
Gus Yahya Minta Seluruh Pengurus NU di Wilayah Tolak Instruksi Pj Ketum Zulfa Mustofa

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta seluruh jajaran pengurus NU di daerah agar tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa. Permintaan tersebut disampaikan menyusul penetapan Pj Ketua Umum hasil Rapat Pleno PBNU.

Dalam pernyataan sikap resmi tertanggal 13 Desember 2025, Gus Yahya menegaskan bahwa imbauan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kebingungan dan kegaduhan di tubuh organisasi. Ia meminta pengurus NU di semua tingkatan, mulai dari Pengurus Wilayah, Cabang, hingga Anak Ranting, tetap tenang dan menjaga persatuan.

Gus Yahya juga meminta pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar tidak menindaklanjuti kebijakan atau keputusan yang berasal dari pihak yang tidak memiliki kewenangan sah. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Kunjungi Jabar, Pj Ketum PBNU Zulfa Mustofa Ajak Pengurus NU Maksimalkan Pelayanan Umat

Dalam dokumen bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi. Ia menyebut mandat kepengurusannya bersama Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar merupakan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung pada 2021 dengan masa jabatan lima tahun hingga muktamar berikutnya.

Gus Yahya menilai, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dan harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti. Karena itu, ia menyebut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah.

“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Penjabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” kata Gus Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini namanya masih tercantum sebagai Ketua Umum PBNU yang sah dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Meski menegaskan posisi hukumnya, Gus Yahya menyatakan tetap membuka ruang islah atau rekonsiliasi demi menjaga keutuhan jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Sikap tersebut, menurutnya, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU dalam sejumlah pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, dan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.

Baca Juga: PBNU Resmi Tetapkan Muhammad Nuh Menjadi Katib Aam Gantikan Said Asrori

Sementara itu, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebelumnya menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Menurut Rais Aam, seluruh kewenangan Ketua Umum PBNU sejak saat itu berada di bawah otoritas Syuriyah.

Rapat Pleno PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa (9/12/2025) juga telah menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Syuriyah PBNU terkait penataan kepemimpinan organisasi pascapemberhentian Gus Yahya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.