Akurat

Soal TPPU Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Tantang Penegakan Hukum

Fajar Rizky Ramadhan | 4 Desember 2025, 06:49 WIB
Soal TPPU Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Tantang Penegakan Hukum

AKURAT.CO Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi isu dugaan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp100 miliar ke PBNU dari mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming. Ia menegaskan bahwa PBNU siap diperiksa apabila aparat penegak hukum memandang perlu.

"Pertama tentang masalah TPPU dan lain-lain yang merupakan masalah hukum, ya di apa namanya? Diproses secara hukum. Ya kita nunggu juga. Kalau ada yang memeriksa, silakan saja," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia menekankan bahwa PBNU adalah organisasi yang tunduk pada mekanisme hukum negara. Karena itu, ia meminta agar tuduhan publik tidak dilemparkan secara serampangan tanpa dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tetapi, ya jangan belum-belum lalu mengada-ada sudah menuduh TPPU. Sementara dijadikan alasan, padahal faktanya enggak ada dan indikasinya itu juga tidak jelas," katanya.

Baca Juga: Gus Yahya soal Alasan Rotasi Gus Ipul: Sejak Jadi Mensos Tidak Pernah ke Kantor PBNU

Gus Yahya juga mengaku tidak mengetahui perkembangan detail perkara TPPU yang belakangan dikaitkan dengan namanya. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah proses hukum bisa berlandaskan pada pernyataan tanpa bukti yang terverifikasi.

"Nah, saya juga enggak tahu nanti prosesnya seperti apa. Masak ada proses hukum hanya berdasarkan pernyataan yang tidak berdasar, ya sulit terjadilah," ujarnya.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa PBNU tidak akan menghalangi proses hukum apa pun yang mungkin timbul. "Tapi sejauh hal-hal menyangkut hukum, kita semua taat hukum. Kita semua taat hukum. Dan kita mau silakan apabila ada proses hukum yang dijalankan," sambungnya.

Dengan pernyataan tersebut, Gus Yahya menegaskan posisi PBNU yang terbuka terhadap mekanisme penegakan hukum sekaligus mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi yang tidak memiliki dasar fakta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.