Gus Yahya Tolak Pemecatan, Syuriyah PBNU Minta Ajukan ke Majelis Tahkim Jika Berani

AKURAT.CO Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dapat menempuh mekanisme keberatan melalui Majelis Tahkim jika tidak menerima pemecatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
“Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, itu sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU,” kata Sarmidi saat konferensi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Sarmidi menyatakan bahwa konflik internal di lingkungan PBNU memang diselesaikan melalui Majelis Tahkim, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perkumpulan Nahdatul Ulama (NU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU.
Ia juga menjelaskan bahwa Majelis Tahkim akan menjadi forum yang melakukan pengkajian dan mengambil keputusan jika Gus Yahya mengajukan keberatan atas pemberhentiannya. Menurutnya, posisi Majelis Tahkim dalam struktur PBNU memiliki kesetaraan fungsi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Majelis Tahkim itu, kan, kaya MK di Indonesia, jadi keputusan Majelis Tahkim itu ya final dan mengikat kaya MK,” ucapnya.
Pemecatan Gus Yahya diketahui melalui Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A/II/10/01/99/11/2025. Surat itu merupakan tindak lanjut dari rapat Syuriah PBNU pada Kamis (20/11/2025). Dalam forum tersebut, menurut Sarmidi, diputuskan bahwa Gus Yahya diberi waktu tiga hari untuk mengundurkan diri, dan jika tidak, akan diberhentikan.
Oleh karena itu, kata Sarmidi, Syuriah PBNU mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa Gus Yahya telah diberhentikan karena tidak mengajukan pengunduran diri dalam batas waktu yang diberikan.
Sementara itu, Gus Yahya menerbitkan surat edaran tandingan Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 perihal penjelasan tentang keabsahan surat. Dalam surat itu, ia menyatakan bahwa surat edaran nomor 4785 tidak sah karena tidak memiliki stempel dan mengandung watermark bertuliskan draf.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










