Akurat

Screen Time RI Tembus 7,5 Jam, Menko PMK: Anak di Bawah 2 Tahun Ikut Terpapar

Ahada Ramadhana | 26 November 2025, 23:06 WIB
Screen Time RI Tembus 7,5 Jam, Menko PMK: Anak di Bawah 2 Tahun Ikut Terpapar

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan, paparan terhadap dunia digital atau screen time di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni 7,5 jam per hari.

Bahkan, anak-anak berusia di bawah dua tahun pun menunjukkan tingkat paparan yang tinggi.

“Screen time kita sangat tinggi, lebih dari 7,5 jam. Bahkan anak-anak di bawah dua tahun pun menghadapi exposure screen time yang tinggi,” ujarnya dalam Dialog Multistakeholder Towards a Smart Governance di Gedung Kemenko PMK, Rabu (26/11/2025).

Pratikno menyebut kondisi ini menjadi sinyal serius terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental.

Ia merujuk pada laporan pemeriksaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menunjukkan banyak ditemukannya masalah kesehatan jiwa pada warga, baik orang dewasa maupun remaja dan anak-anak.

“Kesehatan merupakan pondasi utama dalam pembangunan SDM yang unggul,” tegasnya.

Baca Juga: IKANAS STAN Siap Gelar Kongres dan Reuni Akbar 2025, Dewa 19 Bakal Guncang Kampus Bintaro!

Untuk mengantisipasi meningkatnya ketergantungan anak pada gawai, Pratikno mendorong munculnya upaya komprehensif dari seluruh pihak.

Salah satunya adalah penyediaan fasilitas yang menarik bagi anak, sehingga mereka terdorong melakukan aktivitas langsung di dunia nyata.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian besar pada sektor kesehatan, termasuk melalui program pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit, dan pemberian beasiswa dokter spesialis.

Pratikno menekankan bahwa kesehatan mental kini menjadi isu nasional yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan berfokus memperbaiki ekosistem sosial bagi anak sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

“Ini kesehatan kita tangani secara komprehensif. Presiden sudah jelas memprioritaskan itu,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.