Apa Itu BLTS dari Pemerintah? Penjelasan Lengkap, Mekanisme, dan Penerimanya

AKURAT.CO Program bantuan sosial kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) kepada puluhan juta keluarga di seluruh Indonesia. Kebijakan yang bernilai triliunan rupiah ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi strategi ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Banyak yang kemudian bertanya, apa sebenarnya BLTS itu, bagaimana mekanismenya, dan apa hubungannya dengan istilah Kesra yang sering muncul dalam pembahasan bantuan sosial.
Artikel ini mengulas BLTS secara lengkap dan mudah dipahami, mulai dari konsep dasar, tujuan, penerima, hingga perbedaannya dengan Kesra sebagai payung kebijakan kesejahteraan rakyat.
Apa Itu BLTS?
BLTS merupakan bantuan tunai bersifat sementara yang diberikan kepada rumah tangga berpenghasilan rendah berdasarkan data sosial ekonomi nasional. Program ini dirancang sebagai respons pemerintah untuk menahan penurunan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut bahwa nilai total bantuan ini mencapai lebih dari Rp30 triliun dan ditargetkan untuk sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa BLTS bukan sekadar bansos rutin, tetapi bagian dari instrumen ekonomi makro untuk menguatkan fondasi sosial-ekonomi Indonesia.
Sebagaimana pernyataannya:
“BLTS adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa di tengah kesulitan ekonomi dunia.”
Dengan latar belakang tersebut, BLTS diposisikan sebagai program yang tidak hanya membantu keluarga kurang mampu, tetapi juga menopang stabilitas ekonomi secara lebih luas.
Tujuan Utama Program BLTS
Kebijakan ini disusun sebagai stimulus nasional agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar dalam situasi ekonomi yang berubah cepat. Program ini berfungsi untuk:
-
Mengurangi dampak inflasi terhadap kelompok rentan.
-
Menopang konsumsi rumah tangga agar tetap stabil.
-
Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli.
-
Mengurangi risiko kemiskinan baru di tengah ketidakpastian global.
Dengan menjangkau puluhan juta keluarga, BLTS menjadi salah satu program bantuan terbesar yang dijalankan pemerintah.
Siapa yang Berhak Menerima BLTS?
Data penerima BLTS diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengelompokkan masyarakat ke dalam beberapa desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Sasaran bantuan ini adalah rumah tangga di desil 1 sampai 4, yaitu masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah.
Dari total 35 juta KPM:
-
Sekitar 20,8 juta merupakan penerima bantuan reguler seperti PKH atau BPNT yang mendapatkan tambahan melalui BLTS.
-
Lebih dari 14 juta adalah penerima baru yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan bantuan sosial reguler.
Dengan cakupan sebesar ini, program BLTS diperkirakan menyentuh lebih dari 140 juta jiwa apabila dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga.
Berapa Besar Bantuan BLTS?
Total bantuan yang diterima setiap keluarga pada periode Oktober–Desember 2025 adalah Rp900.000, dengan rincian Rp300.000 per bulan.
Penyaluran dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, sehingga penerima akan mendapatkan total nominal dalam satu kali pencairan di kantor pos atau melalui bank Himbara, tergantung jalur distribusi masing-masing.
Khusus untuk penerima yang sudah masuk kategori bantuan reguler sebelumnya, total bantuan yang diterima hingga akhir tahun bisa mencapai Rp1.500.000.
Bagaimana Mekanisme Penyaluran BLTS?
Agar bantuan sampai tepat waktu dan tepat sasaran, pemerintah menggunakan dua mekanisme penyaluran:
-
Melalui bank himpunan negara (Himbara) untuk KPM yang sudah memiliki rekening bank.
-
Melalui PT Pos Indonesia untuk KPM baru atau masyarakat yang belum memiliki rekening.
Pemerintah daerah juga dilibatkan dalam proses verifikasi lapangan. Kemensos menekankan pentingnya pengawasan langsung dari pemerintah daerah, pendamping sosial, dan pilar sosial agar penyaluran berjalan transparan dan akuntabel.
Apa Itu Kesra dan Apa Hubungannya dengan BLTS?
Sering muncul pertanyaan apakah BLTS dan Kesra adalah hal yang sama. Jawabannya: tidak sama, tetapi saling berkaitan.
Kesra, atau Kesejahteraan Rakyat, merupakan bidang dalam struktur pemerintahan yang mengelola berbagai kebijakan sosial, keagamaan, kesehatan masyarakat, hingga pemberdayaan komunitas. Hampir setiap pemerintah daerah memiliki Bagian Kesra sebagai penggerak berbagai program sosial.
Kesra berfungsi sebagai payung kebijakan, bukan program bantuan tunai.
Di sisi lain:
-
BLTS adalah program bantuan tunai yang berada di bawah kebijakan kesejahteraan rakyat.
-
BLTS dikelola oleh pemerintah pusat, khususnya Kemensos.
-
Istilah BLT Kesra merujuk pada bantuan tunai yang termasuk dalam ranah kebijakan kesejahteraan.
Secara sederhana:
Kesra adalah bidangnya, BLTS adalah program konkretnya.
BLT Kesra 2025: Arahan Presiden dan Alokasi Anggaran
BLTS yang juga disebut sebagai BLT Kesra merupakan program yang mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah mengalokasikan dana Rp31,45 triliun dari total anggaran bantuan sosial sebesar Rp110,7 triliun pada tahun 2025.
Dengan dana sebesar itu, program BLTS menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah dinamika global.
Kesimpulan: BLTS Adalah Strategi Penting dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat
BLTS hadir sebagai jawaban atas tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga menjadi pilar penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan penyaluran yang masif, anggaran besar, serta koordinasi antara pusat dan daerah, BLTS diharapkan mampu menjaga daya beli dan menjadi bantalan sosial bagi jutaan keluarga.
Kalau kamu ingin terus mengikuti perkembangan kebijakan bantuan sosial dan program kesejahteraan pemerintah, pantau terus update terbaru di AKURAT.CO.
Baca Juga: BLTS Tahap 2 Cair Pekan Depan: Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan, dan Syaratnya
Baca Juga: Purbaya Ingin BLTS Tersalurkan ke 35 Juta KPM Paling Lambat Bulan Ini
FAQ
1. Apa itu BLTS?
BLTS adalah Bantuan Langsung Tunai Sementara yang diberikan pemerintah kepada keluarga berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi.
2. Siapa yang berhak menerima BLTS?
Penerima BLTS adalah rumah tangga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
3. Berapa jumlah bantuan BLTS yang diterima?
Setiap keluarga menerima Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025, dengan total Rp900.000.
4. BLTS dibagikan melalui apa saja?
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara bagi KPM yang memiliki rekening. Untuk penerima baru atau yang belum punya rekening, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
5. Apakah BLTS sama dengan Kesra?
Tidak. Kesra adalah bidang urusan pemerintahan terkait kesejahteraan rakyat, sedangkan BLTS adalah program bantuan tunai yang berada di dalam kebijakan kesejahteraan tersebut.
6. Apa yang dimaksud dengan BLT Kesra?
BLT Kesra adalah bantuan tunai yang termasuk dalam ranah kebijakan kesejahteraan rakyat. Istilah ini merujuk pada BLTS yang dijalankan sebagai bagian dari program Kesra.
7. Dari mana data penerima BLTS diperoleh?
Data penerima diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mencatat kondisi sosial ekonomi setiap rumah tangga di Indonesia.
8. Berapa total anggaran BLTS 2025?
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,45 triliun untuk menyalurkan BLTS kepada sekitar 35 juta keluarga penerima manfaat.
9. Apakah penerima PKH atau BPNT bisa menerima BLTS juga?
Ya. Sekitar 20,8 juta keluarga penerima BLTS adalah mereka yang sudah mendapatkan bansos reguler seperti PKH atau BPNT dan menerima BLTS sebagai tambahan.
10. Bagaimana cara memastikan bantuan BLTS tepat sasaran?
Kemensos melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, dan pilar sosial untuk verifikasi lapangan serta pengawasan distribusi agar bantuan diterima oleh yang berhak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









