UU Pengelolaan Ruang Udara Perjelas Penindakan Pelanggaran di Wilayah Udara Indonesia

AKURAT.CO DPR dan Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU). Beleid baru ini dianggap vital untuk mengisi kekosongan hukum, khususnya dalam menghadapi ancaman dan kompleksitas pergerakan di wilayah udara Indonesia.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Muhammad Endipat Wijaya, menyampaikan bahwa UU yang terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal ini fokus pada penguatan kedaulatan, pengaturan teknologi, dan penegasan sanksi.
Dia menekankan bahwa UU ini secara tegas mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah, yang selama ini dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Penggunaan Drone Bakal Diatur
"RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks dan membutuhkan landasan hukum yang kuat, spesifik, dan terintegrasi," tegas Endipat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2025).
Dia menjelaskan, aspek penting lainnya adalah pengaturan mengenai pemidanaan yang memberikan efek jera, sekaligus menutup celah pelanggaran.
"RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Ruang Udara Terancam Diatur Negara Lain, Indonesia Berupaya Ambil Alih FIR dari Singapura
Selain aspek pertahanan dan keamanan, UU ini juga mengatur pemanfaatan ruang udara untuk pembangunan nasional dan penggunaan teknologi mutakhir.
"Pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya," tambahnya, menyoroti dimensi ekonomi dan sosial dari UU tersebut.
Dengan adanya UU ini, peran penyidik dari Polri, Penyidik PNS, dan Perwira TNI Angkatan Udara dalam menindak pelanggaran di kawasan udara terlarang dan terbatas juga diperjelas, memastikan tindakan hukum dapat dilakukan secara terkoordinasi dan efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel






