DPR Resmi Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Penggunaan Drone Bakal Diatur

AKURAT.CO DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah, termasuk Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Sebelum pengesahan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Pendapat Akhir Presiden Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut.
"Perkenan kami mewakili Bapak Presiden untuk menyampaikan pendapat akhir presiden atas rancangan UU tentang Pengelolaan Ruang Udara," ujar Supratman mengawali pernyataannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Pemerintah Target RUU Penyesuaian Pidana Rampung Sebelum KUHP Baru Berlaku
Dia kemudian menggarisbawahi beberapa urgensi utama pembentukan UU Pengelolaan Ruang Udara, yang mencakup:
- Kekosongan Payung Hukum: Belum adanya payung hukum yang spesifik mengatur pengelolaan ruang udara di Indonesia.
- Pelanggaran Wilayah Udara: Maraknya pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas.
- Kekurangan Regulasi: Belum adanya peraturan yang memadai mengenai pelanggaran wilayah udara di bawah payung hukum positif Indonesia.
- Ketiadaan Sanksi Pidana: Ketiadaan peraturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara, yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif.
Baca Juga: Pemerintah Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Ini Isi 3 Bab Utamanya
- Pengaturan Wahana Nirawak: Belum adanya pengaturan yang jelas tentang kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak (seperti drone), baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah.
Supratman juga menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
UU Cipta Kerja mengamanatkan dibentuknya UU khusus yang mengatur pengelolaan ruang udara, sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional. Dia menjelaskan, Pengelolaan Ruang Udara harus dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan global sebagai negara kepulauan.
Prinsip pengelolaan ini harus memperhatikan berbagai aspek, antara lain:
- Potensi Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), dan Sumber Daya Buatan (SDB).
- Kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan negara.
- Keselamatan penerbangan, konektivitas, dan lingkungan hidup.
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mengakhiri penyampaiannya, Supratman Andi Agtas menegaskan persetujuan Pemerintah atas hasil pembahasan bersama DPR.
"Berdasarkan hal tersebut di atas dan atas pertimbangan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna ini dengan mengucapkan bismillah dan puji syukur kepada Allah SWT, Presiden menyatakan setuju terhadap RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi UU," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









