Akurat

Masih Terdapat Sejumlah Kendala dalam Layanan Rawat Inap Kelas Satu RS Kapal

Ahada Ramadhana | 13 November 2025, 15:09 WIB
Masih Terdapat Sejumlah Kendala dalam Layanan Rawat Inap Kelas Satu RS Kapal

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan menyiapkan rumah sakit kapal dengan fasilitas rawat inap dalam meningkatkan pelayanan di wilayah kepulauan.

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan, RS kapal merupakan strategi peningkatan akses kesehatan kepulauan dalam memberikan dan meningkatkan askesibilitas pelyanan kesehatan lanjutan pada daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan. Serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit.

"Saat ini sedang dalam proses mewujudkan kelas rawat inap standar madya. Karena masih dalam proses kebijakan awal, hanya memiliki satu kelas," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Lahan Sumber Waras Rp1,4 Triliun Kembali ke Pemprov Jakarta, Pramono Siap Bangun Rumah Sakit Besar Tipe A

Azhar menjelaskan, pelayanan yang akan diberikan ialah medik dan penunjang medik, keperawatan, kebidanan dan keformasian serta kesehatan dasar.

Namun, dalam proses pembangunan kelas satu rawat inap masih ditemukan beberapa kendala terkait kelengkapan tempat tidur, outlet oksigen, tirai partisi, kamar mandi dan askesibilitas.

"Kelas satu masih kendala adalah terkait kelengkapan tempat tidur, pembangunan kamar mandi dan outlet oksigen dan tirai partisi," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Kini Punya Rumah Sakit dengan Validasi HIMSS EMRAM Tingkat Tujuh

Data Kemenkes, lokus RS kapal yang telah beroperasi ialah RS Kapal Ksatria Airlangga yang memberikan layanan di wilayah Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara.

RS Kapal Nusa Waluya II di Papua, Papua Barat Daya dan Papua Barat. RS Kapal dr. Lie Dharmawan II, III, V di Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.

RS Kapal Gandha Nusantara I dan II di Jawa Timur. Sedangkan RS Kapal dr. Joserizal Jurnalis dan RS Kapal Laksamana Malahati masih dalam proses perizinan.

Baca Juga: HUT ke-104, Rumah Sakit Santo Borromeus Tekankan Pentingnya Tindakan Promotif dan Preventif

Saat ini juga terdapat 2.769 rumah sakit yang telah mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Dari jumlah itu terdapat 1.580 rumah sakit atau 57,1 persen yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS dan yang belum menerapkan kriteria KRIS terdapat 89 rumah sakit atau 3,2 persen.

"Kriteria terbesar yang belum terpenuhi ialah pemenuhan kelengkapan tempat tidur 86,5 persen, outlet oksigen 87 persen dan tirai partisi sebanyak 90 persen," ujar Azhar.

Berikut kriteria KRIS di rumah sakit:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi,
2. Ventilasi minimal enam kali penggantian udara,
3. Pencahayaan ruangan minimal 250 Lux dan 50 Lux untuk pencahayaan tidur,
4. Kelengkapan tempat tidur (nurse call dan dua stop kontak tempat tidur),
5. Nakas per tempat tidur,
6. Temperatur ruangan 20-26 derajat Celcius,
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi,
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur maksimal empat,
9. Tirai/partisi antartempat tidur,
10. Kamar mandi di dalam ruang rawat inap,
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas,
12. Outlet oksigen.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan, 32 Rumah Sakit Siap Dibangun

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK