Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Resmi Menyandang Gelar Pahlawan Nasional

AKURAT.CO Pemerintah resmi memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Ke-2 RI, Soeharto; Presiden Ke-4 RI; Abdurrahman Wahid (Gus Dur); tokoh buruh, Marsinah, dan tujuh nama lainnya.
Pemberian gelar berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Tanda gelar diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Terlihat perwakilan keluarga penerima gelar hadir dalam acara tersebut.
Seperti Soeharto yang diwakili anak tertuanya Bambang Trihatmodjo, Gus Dur diwakili anaknya Yenny Wahid dan istrinya Sinta Wahid serta Sarwo Edhi diwakili Agus Harimurti Yudhoyono.
Soeharto diberikan gelar pahlawan atas pertimbangan jasanya yang memimpin pelucutan senjata tentara Jepang pada Pertempuran Kotabaru tahun 1945.
Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMP Kalibata
"Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata tentara Jepang di Kota Baru 1945," pembawa acara membacakan narasi dalam pemberian gelar.
Oleh karenanya, Soeharto menjadi pahlawan nasional di bidang perjuangan per 2025.
"Pahlawan bidang perjuangan," ujar pembawa acara.
Berikut sepuluh tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional tahun 2025:
1. Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur;
2. Soeharto dari Jawa Tengah;
3. Marsinah dari Jawa Timur;
4. Mochtar Kusumaatmaja dari Jawa Barat;
5. Rahma El Yunusiyyah dari Sumatera Barat;
6. Sarwo Edhie Wibowo dari Jawa Tengah;
7. Sultan Muhammad Salahuddin dari Nusa Tenggara Barat;
8. Syaikhona Muhammad Kholil dari Jawa Timur;
9. Tuan Rondahaim Saragih dari Sumatera Utara;
10. Zainal Abidin Syah dari Maluku Utara.
Baca Juga: 5 Cara Islami Menghargai Jasa Pahlawan di Momen Hari Pahlawan Nasional 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









