Akurat

Ramai Isu BSU November 2025! Ini Faktanya dan Cara Cek Status Penerima

Dani Zahra | 4 November 2025, 21:12 WIB
Ramai Isu BSU November 2025! Ini Faktanya dan Cara Cek Status Penerima

AKURAT.CO Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kembali marak menjelang akhir tahun, khususnya untuk periode November 2025.

Banyak pekerja yang berharap bantuan senilai Rp600.000 ini kembali ditransfer ke rekening mereka.

Namun, kabar ini perlu diklarifikasi. Bagaimana status resmi penyaluran BSU November 2025? Simak penjelasan lengkap dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan panduan resmi untuk mengecek status penerimaan BSU Anda.

Baca Juga: Cara Update Data Penerima BSU 2025 di SIPP BPJS, Jangan Sampai Terlambat!

Status Resmi BSU November 2025: Klarifikasi Kemnaker

Meskipun kabar mengenai pencairan BSU November 2025 santer beredar, pemerintah melalui Kemnaker telah memberikan pernyataan resmi yang tegas.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 diberikan langsung kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima.

Namun, untuk tahun 2025, penyaluran BSU hanya dilakukan satu kali saja, yakni pada rentang waktu Juni sampai Agustus.

Poin Kunci Klarifikasi:

Program BSU 2025 yang disalurkan berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 hanya mencakup periode dua bulan, yaitu Juni hingga Agustus, dengan total bantuan sebesar Rp600.000.

Penyaluran BSU tersebut telah dirampungkan seluruhnya hingga akhir Agustus 2025 kepada sekitar 15-17 juta pekerja penerima manfaat.

Informasi yang beredar di media sosial mengenai pencairan BSU di bulan September, Oktober, atau November 2025 tanpa pengumuman resmi adalah tidak akurat (hoax).

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan merujuk pada kanal informasi resmi untuk menghindari penipuan atau informasi palsu yang beredar.

Syarat Wajib Penerima BSU 2025 

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah sudah menerima atau termasuk dalam target penerima BSU periode sebelumnya, pastikan Anda memenuhi kriteria utama yang ditetapkan:

- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar aktif hingga batas waktu yang ditentukan (biasanya hingga April tahun berjalan).

- Bukan ASN, TNI, atau Polri.

- Gaji/Upah Maksimal: Memiliki upah bulanan paling tinggi Rp3.500.000 atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).

- Tidak Menerima Bansos Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode penyaluran BSU.

- Memiliki Rekening Aktif: Memiliki rekening bank di Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI) atau Kantor Pos yang aktif dan sesuai dengan nama peserta BPJS.

Cara Cek Penerima BSU Lewat HP Secara Resmi

Meski BSU November 2025 dipastikan belum ada arahan pencairan, Anda tetap bisa mengecek status penerimaan Anda untuk periode sebelumnya menggunakan ponsel Anda.

Ada dua platform resmi yang dapat Anda akses:

1. Melalui Situs Kemnaker

- Buka browser di HP Anda dan kunjungi laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id.

- Jika belum punya akun, buat akun terlebih dahulu. Jika sudah, Login menggunakan email dan password Anda.

- Lengkapi data profil diri Anda.

- Pada dashboard, sistem akan menampilkan status penerimaan BSU Anda (sudah cair, belum ditetapkan, atau tidak memenuhi syarat).

2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

- Akses laman khusus BSU di BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Isi data yang diminta dengan lengkap dan akurat: NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Nomor HP aktif.

- Klik tombol "Cek Status" atau verifikasi.

- Sistem akan menampilkan hasil verifikasi data Anda sebagai calon penerima BSU.

Penting: Pastikan data NIK dan nama di rekening bank Anda sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari gagal transfer dana (jika Anda termasuk penerima).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D