GKR Hemas Luncurkan Buku Gagasan dan Kegelisahan terhadap Otonomi Daerah

AKURAT.CO, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas meluncurkan buku bertajuk 'Menguatkan Kewenangan DPD RI, Mewujudkan Otonomi Daerah Menuju Indonesia Emas 2045' di Convention Hall Lantai 1 Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (30/10/2025).
Kepada wartawan usai meluncurkan, GKR Hemas menegaskan pentingnya memperkuat peran DPD RI dalam mengawal pelaksanaan otonomi daerah yang adil dan berkeadilan.
"Buku ini menjadi panduan dari DPD untuk lebih memperkuat peran kita, khususnya di daerah," katanya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPD GKR Hemas Dorong Perempuan Wujudkan Politik yang Implementatif
Menurutnya, sejak awal DPD dibentuk bukan sebatas untuk kepentingan perorangan. Melainkan benar-benar untuk memperjuangkan otonomi daerah dan mempertegas marwah, representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan.
Sebagai lembaga negara yang lahir dari amanat amandemen ketiga UUD RI 1945, DPD RI berdiri untuk mengangkat suara daerah. Selain itu, lembaga ini menyeimbangkan pusat dan daerah, serta merawat keadilan dalam bingkai NKRI.
"Tentu saja bukan perjalanan yang mudah. Saya menyaksikan dan ikut merasakan, bahwa perjuangan menguatkan kewenangan DPD RI adalah jalan panjang yang menuntut konsistensi, kesabaran dan keyakinan. Jika representasi daerah bukan sekedar formalitas. Melainkan roh demokrasi Indonesia," jelas dia.
Baca Juga: Kreuz, Sepeda Lipat Asli Bandung yang Jadi Kado Buat Sri Sultan HB X dan GKR Hemas
GKR Hemas menegaskan, buku tersebut bukan sebuah otobiografi semata melainkan dokumentasi gagasan, kegelisahan dan harapan tentang masa depan otonomi daerah dan peran yang strategis dari DPD RI.
Dia berharap buku tersebut dapat dibaca dan dihidupkan dalam gerakan. Lalu, dikembangkan dalam pemikiran dan diwariskan sebagai semangat perjuangan lintas generasi.
Sejak diberlakukannya UU Pemerintah Daerah Nomor 23/2014, menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah menghadapi tantangan serius. Sebab, regulasi tersebut justru melahirkan gejala deotonomisasi atau kelemahan desentralisasi.
Baca Juga: Gandeng GKR Hemas, KITA Dukung Upaya Keraton Gali Peradaban Nusantara
"Untuk itu, DPD RI mendorong revisi terhadap undang-undang tersebut agar pemerintahan daerah dapat lebih berdaya. Karena kita ingin agar pemerintahan daerah lebih kuat, lebih adil, termasuk dalam perubahan undang-undang keistimewaan dan otonomi khusus," jelasnya.
Lebih lanjut GKR Hemas menjelaskan, perjuangan DPD RI juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah, sekaligus memperjuangkan keadilan fiskal. Ia menilai pembagian hasil sumber daya alam saat ini masih jauh dari adil bagi daerah penghasil.
Kondisi itu, dijelaskan dia, terjadi sejak periode di mana Ia duduk di kursi DPD RI. “Perjuangan soal bagi hasil sumber daya alam ini terus didorong agar adil seadil-adilnya untuk daerah. Mengingat di daerah, kesejahteraan masyarakatnya masih banyak ketimpangan,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








