Akurat

Urbanisasi Makin Meningkat, Pemda Harus Percepat Pembangunan Berkelanjutan

Siti Nur Azzura | 25 Oktober 2025, 19:14 WIB
Urbanisasi Makin Meningkat, Pemda Harus Percepat Pembangunan Berkelanjutan

AKURAT.CO Meningkatnya urbanisasi di Indonesia, membawa tantangan sekaligus peluang besar bagi pemerintah. Karena itu, pentingnya penguatan inovasi dan kerja sama antar wilayah metropolitan dalam mempercepat pembangunan daerah.

Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat urbanisasi nasional diperkirakan mencapai 60 persen pada 2025, dan terus naik hingga 72,9 persen pada 2045.

Bahkan, beberapa provinsi seperti Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Bali, dan Kalimantan Timur tingkat urbanisasinya diperkirakan mencapai di atas 80 persen.

Baca Juga: Nelayan Cirebon Keluhkan Akses Permodalan, Gibran Langsung Minta Pemda Turun Tangan

"Kondisi ini tentu membawa tantangan besar bagi pemerintah dalam pemerataan penduduk, penyediaan infrastruktur dasar, serta pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di seluruh wilayah," ujar Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Dia pun menggarisbawahi beberapa persoalan akibat tingginya urbanisasi, seperti sampah dan kemacetan. Beberapa daerah seperti Kota Surabaya, berupaya menangani kemacetan dengan menambah koridor Trans Jawa Timur.

"Ini barangkali menjadi salah satu jenis inovasi yang bisa ditawarkan kepada daerah-daerah lain," ujarnya.

Dia pun mengutip laporan Bank Dunia berjudul Time to ACT: Realizing Indonesia's Urban Potential, yang menyoroti bahwa urbanisasi di Indonesia memang meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, namun belum dimanfaatkan secara optimal dibandingkan negara lain di Asia Timur dan Pasifik.

Karena itu, Yusharto menekankan perlunya langkah strategis untuk memperkuat kapasitas daerah, dan memastikan pembangunan kota yang inklusif serta berkelanjutan.

"Diperlukan langkah cepat dan strategis untuk memperkuat kapasitas institusi daerah, memperbaiki mekanisme pembiayaan, meningkatkan koordinasi antar lembaga, serta memastikan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan," tegasnya.

Baca Juga: Pemda Harus Tanggung Jawab atas Dana Rp234 Triliun yang Tak Terserap

Sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, pemerintah kini mendorong pengembangan kota cerdas berbasis teknologi dan inovasi.

Upaya ini juga mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yaitu meningkatkan kontribusi wilayah metropolitan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dari 44,13 persen pada 2022 menjadi 45,60 persen pada 2029.

Selain itu, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P), pemerintah menegaskan pentingnya perencanaan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

"Perencanaan ini mencakup penguatan kelembagaan, penyediaan layanan dasar yang berkualitas, pemanfaatan teknologi digital, hingga penerapan skema pembiayaan inovatif," jelas Yusharto.

Selain itu, dia juga menyampaikan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 sebagai dasar penilaian dan pemberian penghargaan inovasi daerah. Menurutnya, inovasi bukan hanya soal teknologi, melainkan juga cara baru dalam melayani masyarakat dan memecahkan persoalan publik.

Berdasarkan Laporan Indeks Inovasi Daerah 2024, tercatat 31.719 inovasi daerah, meningkat 11 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Sehingga penerapan Pilot Project di wilayah metropolitan dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.