Akurat

Pemda Harus Tanggung Jawab atas Dana Rp234 Triliun yang Tak Terserap

Siti Nur Azzura | 23 Oktober 2025, 17:38 WIB
Pemda Harus Tanggung Jawab atas Dana Rp234 Triliun yang Tak Terserap

AKURAT.CO Temuan Kementerian Keuangan mengenai dana daerah senilai Rp234 triliun yang mengendap di bank, harus menjadi alarm serius bagi akuntabilitas kepala daerah. 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus menyalahkan pusat soal kekurangan anggaran. Sementara pengelolaan dana yang sudah diberikan belum optimal.

"Ini harus didudukkan dengan jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Apakah dana tidak terserap karena kepala daerah tidak tahu, atau karena ada mismanagement di daerah? Kalau tidak segera diclearkan, ini bisa menimbulkan tafsir lain dan menurunkan kepercayaan publik," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Ahmad Doli Soroti Dana Daerah Mengendap hingga Rp234 Triliun: Tapi Banyak Pemda Ngaku Kekurangan Anggaran

Menurutnya, fakta bahwa sebagian besar pemerintah daerah sangat bergantung pada dana transfer pusat, menunjukkan belum adanya kemandirian fiskal yang kuat. Dia menilai, kepala daerah harus mampu mengelola anggaran secara efisien, transparan, dan tepat sasaran agar pembangunan daerah tidak stagnan.

"Sekitar 80 persen pemerintah daerah sangat tergantung pada dana transfer pusat. Karena itu, tanggung jawab untuk mengelola dana yang sudah ditransfer dengan baik menjadi kunci agar pembangunan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.

Dia juga menyinggung bahwa temuan dana mengendap ini kontradiktif dengan langkah sejumlah gubernur yang sempat meminta tambahan anggaran untuk tahun 2026, setelah pagu transfer daerah dikurangi dari Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun. Menurutnya, pengurangan tersebut justru bisa menjadi momentum evaluasi tata kelola fiskal di daerah.

"Kalau dengan anggaran sebesar Rp234 triliun yang tidak terserap saja masih minta tambahan, itu artinya ada yang salah dalam perencanaan atau pelaksanaan anggaran di daerah. Wajar kalau pemerintah pusat kemudian mengurangi transfer dana sambil meminta optimalisasi dulu terhadap anggaran yang belum digunakan," tegasnya.

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas kepala daerah, dalam mengimplementasikan prinsip good governance. Pemerintah daerah harus bisa menjelaskan kepada publik mengapa ada dana sebesar itu yang belum digunakan, padahal banyak program pembangunan belum terealisasi.

"Pengelolaan dana publik itu harus akuntabel dan bebas korupsi. Kalau kepala daerah tidak bisa memastikan itu, maka yang dirugikan adalah rakyat karena mereka yang seharusnya merasakan manfaat pembangunan," ujarnya.

Baca Juga: Beda Data Dana Simpanan Pemda, Ini Penjelasan BI

Doli mendorong agar pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri segera menggelar rapat koordinasi nasional dengan seluruh kepala daerah, untuk mengevaluasi kondisi tersebut.

"Harus ada koordinasi dan keterbukaan. Jangan sampai isu dana mengendap ini menimbulkan ketegangan politik fiskal antara pusat dan daerah. Justru ini saatnya memperkuat sinergi agar pembangunan nasional tidak terganggu," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mencatat bahwa hingga akhir September 2025, dana milik pemerintah daerah yang belum terserap dan justru mengendap di perbankan mencapai sekitar Rp234 triliun. 

Data tersebut berasal dari Bank Indonesia yang kemudian disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah. 

Purbaya mengatakan, realisasi belanja APBD hingga September 2025 baru mencapai Rp712,8 triliun atau setara 51,3 persen dari total pagu Rp1.389 triliun. Angka itu lebih rendah 13,1 persen, dibanding periode yang sama tahun lalu.

Rendahnya serapan anggaran itu berakibat bertambahnya simpanan uang Pemda yang nganggur di bank mencapai Rp 234 triliun. Jadi, bukan soal tidak adanya uang, tapi soal eksekusi yang lambat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.