Akurat

BDS Indonesia Dorong Pembentukan RUU Boikot

Herry Supriyatna | 22 Oktober 2025, 14:58 WIB
BDS Indonesia Dorong Pembentukan RUU Boikot

AKURAT.CO Di tengah riuhnya seruan boikot di media sosial, gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) Indonesia ternyata juga menempuh jalur sunyi di ranah legislatif.

Mereka tengah menjajaki pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan memberi payung hukum bagi aksi boikot di Tanah Air.

Muhammad Syauqi Hafiz, co-founder BDS Indonesia, mengungkapkan bahwa langkah ini menandai evolusi gerakan dari sekadar imbauan konsumen menjadi advokasi kebijakan yang serius.

“Salah satu tujuan BDS itu bukan hanya gerakan sipil, tapi juga advokasi kebijakan,” katanya, dikutip pada Rabu (22/10/2025).

Syauqi mengonfirmasi, BDS Indonesia telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI untuk menjajaki peluang dibuatnya RUU terkait boikot.

“Mungkin judulnya masih dalam diskusi yang sangat awal, tapi kami sudah berdiskusi dengan para legislator untuk melihat prospek legislasi ini,” jelasnya.

Tujuan dari RUU ini bukan untuk memaksakan boikot kepada masyarakat, melainkan untuk memudahkan dan melindungi hak konsumen. Syauqi menjelaskan ada dua hal penting yang ingin dicapai.

“Pertama, memudahkan masyarakat untuk menentukan apa yang diboikot. Kedua, menjamin kebebasan masyarakat untuk melakukan boikot tersebut,” ujarnya.

Perlindungan hukum ini menjadi penting karena dalam praktiknya, tidak jarang ada pihak yang melakukan balasan atau tekanan terhadap mereka yang melakukan boikot.

Baca Juga: Cambridge Dormitory, Hunian Cerdas di Jantung EduCity PIK2

RUU ini diharapkan dapat memberi perlindungan hukum bagi konsumen yang memilih untuk tidak membeli produk tertentu berdasarkan pertimbangan etis.

Upaya advokasi ini juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang memberi landasan moral bagi umat Islam untuk mendukung Palestina.

Syauqi mengungkap, BDS Indonesia telah terhubung dengan MUI sejak 2023 dan awal 2024, bahkan mengadakan beberapa forum diskusi terkait fatwa tersebut.

“Kami siap membantu, mendukung, dan kalau butuh riset BDS terkait data-data pelanggaran hukum internasional beberapa perusahaan dan kenapa ada prioritas-prioritas, kami menyatakan waktu itu siap untuk bekerjasama,” katanya.

Advokasi kebijakan ini memberi kerangka hukum bagi konsumen untuk bertindak atas informasi yang disediakan aplikasi seperti Boycat. Aplikasi ini membantu memilah produk berdasarkan tingkat keterlibatannya dengan Israel.

Pada level pertama, yaitu prioritas BDS, terdapat produk dari perusahaan yang terbukti terlibat langsung dan dituduh memberikan dukungan kepada militer Israel.

Level kedua mencakup perusahaan yang terhubung atau memiliki kaitan bisnis signifikan. Level ketiga adalah koneksi luas untuk perusahaan dengan afiliasi yang lebih jauh.

Dengan adanya RUU, klasifikasi semacam ini bisa memiliki dasar hukum yang lebih kuat, dan memberi kepastian bagi konsumen yang ingin membuat pilihan pembelian berdasarkan nilai dan prinsip mereka.

Target jangka panjang dari advokasi ini sangat ambisius.

Baca Juga: Napoli Kebobolan Enam Gol di Kandang PSV Eindhoven, Antonio Conte Pantang Ganti Taktik

Syauqi menyatakan, dalam jangka panjang, BDS Indonesia berharap Indonesia bisa memutus seluruh hubungan dengan Israel, termasuk hubungan dagang dan kerjasama keamanan serta pertahanan.

“Tentu itu jangka panjang, tidak bisa dalam waktu dekat karena ada ketergantungan dari pihak Indonesia di perdagangan dan kerjasama keamanan serta pertahanan,” katanya.

Namun ia optimis bahwa ketergantungan tersebut bisa dihentikan secara bertahap.

Gerakan ini membuktikan bahwa boikot bukan hanya soal apa yang dibeli di toko, tetapi juga soal bagaimana kebijakan negara dapat ditegakkan selaras dengan hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.