Tekan Kasus Keracunan MBG, Wamenkes Minta Ada Ahli Kesehatan Lingkungan di SPPG

AKURAT.CO Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus, menekankan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan zero kasus keracunan pada program prioritas makan bergizi gratis (MBG).
Dia menyatakan, dari awal menjabat dan dimandatkan untuk mengurusi MBG, pihaknya mendapatkan perkembangan dan laporan kasus yang angkanya naik turun.
"Kemenkes ini luar biasa, laporan tadi pagi 439 kasus di 8 kabupaten. Kami punya tiap hari, kemarinnya 200, cuman 103, jadi naik turun-naik turun dari sekitar hampir 35 juta orang yang makan. Targetnya kita ya harus zero, enggak boleh ada orang keracunan," kata Benjamin, di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Menkes Budi Tugaskan Wamen Benjamin Tangani TBC dan Program MBG
Dia menuturkan, saat ini terdapat 10.700 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di mana satu SPPG rata-rata melayani untuk 3.000-3.500. Maka untuk meminimalisir kasus keracunan, pihaknya meminta BGN untuk menambah ahli kesehatan lingkungan untuk melakukan quality kontrol.
"Kami minta ditambah satu lagi kan di SPPG sana ada 3 orang ahli, satu manajemennya, pimpinannya, satu ahli kisi, satu ahli keuangan. Saya bilang harus tambah satu lagi, ahli kesehatan lingkungan," jelas dia.
"Jadi supaya air bersihnya, sanitasinya dijaga, lalu makanan yang mau dimasak itu dijaga, jangan kayak kemarin ada ayam setengah busuk, kok dimasak aja, karena quality controlnya kurang," tambahnya.
Selain itu, pihaknya selalu melakukan pengecekan setiap harinya, termasuk ke SPPG yang telah lulus dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tercatat, ada 326 SPPG yang telah memiliki SLHS per hari ini.
Baca Juga: 411 Daerah Raih Predikat Nol Insiden MBG, IFSR: Pengawasan Mutu Berjalan Efektif
"Ada 10.700 yang sudah daftar 3.700 yang sudah di cek terdapat 2.500, yang sudah lulus 2.000-an lebih angkanya. Ini tiap hari saya kontrol, hari ini yang lulus 326," tegasnya.
Dia menegaskan, semua SPPH yang saat ini mendapatkan SHLS harus melewati uji lab yang dilakukan oleh dinas kesehatan. Hal ini menjadi aturan baru yang dinilainya memperketat SPPG, agar tidak asal menyajikan MBG.
"Yang sekarang begini, kelayakannya itu yang dilihat Dinas Kesehatan. Kalau Dinas Kesehatan bilang belum layak, belum," tegas dia.
"Sekarang Dinas Kesehatannya lihat dulu, cash ringnya lihat, semua dilihat layak, baru boleh dikasih anggaran untuk beli makanan, untuk dimasak. Sekarang lebih ketat," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









