Akurat

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Ini Arti Kode di Info GTK dan Daerah yang Sudah Cair!

Idham Nur Indrajaya | 12 Oktober 2025, 19:14 WIB
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Ini Arti Kode di Info GTK dan Daerah yang Sudah Cair!

 

AKURAT.CO Menjelang akhir tahun 2025, kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memulai proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi mereka yang telah memiliki Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) per 30 September 2025. Kabar ini disambut antusias, terutama karena TPG menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Namun, di balik kabar baik itu, masih banyak guru yang mengeluhkan keterlambatan pencairan. Padahal, penyebabnya sering kali bukan dari keterlambatan anggaran pusat, melainkan karena status data guru yang belum valid di sistem Info GTK.

Bagi banyak guru, memahami cara kerja Info GTK kini menjadi hal yang sangat penting. Sistem ini menjadi penentu utama apakah tunjangan cair tepat waktu atau justru tertunda karena kesalahan teknis yang tampak sepele, tetapi berakibat besar.


Mengapa Info GTK Jadi Kunci Pencairan TPG?

Sebelum dana TPG cair, seluruh data guru harus melewati tahap verifikasi dan validasi melalui sistem Info GTK yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbudristek.

Sistem ini memeriksa berbagai aspek data, mulai dari beban mengajar, validitas sertifikat pendidik, hingga data rekening bank. Jika satu saja data tidak sinkron, maka SKTP tidak akan terbit — dan otomatis, pencairan TPG tertunda.


SKTP: Syarat Utama Dana Sertifikasi Guru Bisa Cair

SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi berfungsi sebagai izin resmi pencairan tunjangan. Dokumen digital ini baru diterbitkan jika seluruh data guru di Info GTK dan Dapodik telah tersinkronisasi dengan benar.

Menurut peraturan yang berlaku, SKTP hanya akan terbit jika semua item data di Info GTK sudah menunjukkan status valid,” jelas otoritas pendidikan dalam keterangan resminya.

Tanpa SKTP yang aktif, tunjangan tidak akan pernah masuk ke rekening guru meskipun data sudah lengkap di tingkat sekolah.


Sinkronisasi Data: Proses yang Tidak Bisa Diabaikan

Banyak guru belum sadar bahwa sinkronisasi Dapodik dan Info GTK adalah faktor utama kelancaran pencairan TPG. Begitu ada perbedaan kecil, misalnya jam mengajar yang belum memenuhi syarat minimal 24 jam per minggu, data rekening yang salah, atau sertifikat pendidik yang belum valid — sistem otomatis menahan SKTP.

Proses sinkronisasi juga tidak terjadi instan. Umumnya, validasi data membutuhkan waktu 7–21 hari kerja, tergantung pada antrean sistem dan kecepatan operator sekolah serta dinas melakukan verifikasi.


Cara Membaca Kode Status Info GTK 2025

Setiap guru kini bisa memantau status pencairan TPG dengan memahami kode status di Info GTK. Kode-kode ini menunjukkan kondisi data guru dan apakah tunjangan siap cair atau masih bermasalah.

  • Kode 08 – TPG Siap Cair
    Semua data valid, SKTP aktif, dan tunjangan siap diproses. Ini kode yang paling diharapkan setiap guru.

  • Kode 16 – SKTP Belum Diusulkan
    SKTP belum diajukan oleh dinas pendidikan. Guru disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah.

  • Kode 13 – Masalah Rekening
    Ada kendala pada data rekening, seperti nomor tidak aktif atau salah. Segera perbaiki agar proses transfer tidak gagal.

  • Kode 02 – Beban Mengajar Kurang
    Sistem mendeteksi jam mengajar kurang dari 24 jam/minggu. TPG akan ditunda sampai syarat terpenuhi.

  • Kode 04 – Sertifikat Belum Valid
    Sertifikat pendidik atau NRG belum valid di sistem, sehingga tunjangan belum bisa diproses.

  • Kode 01 – Kompetensi Tidak Linier
    Bidang studi yang diajar tidak sesuai dengan sertifikasi, sehingga tunjangan ditangguhkan.


Proses Validasi Tidak Instan, Tapi Pasti

Banyak guru panik ketika status Info GTK belum berubah. Padahal, sistem membutuhkan waktu untuk memproses data baru. Setelah sinkronisasi dilakukan, perubahan status baru akan terlihat dalam 1–3 minggu tergantung pada antrean nasional.

Semakin cepat guru melakukan pengecekan dan perbaikan, semakin cepat pula tunjangan bisa cair. Karena itu, sebaiknya jangan menunggu akhir triwulan untuk mengecek Info GTK.


Daerah yang Sudah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Beberapa daerah telah lebih dulu menyalurkan TPG triwulan ketiga (TW3) bagi guru dengan SKTP tertanggal 30 September 2025. Berikut beberapa wilayah yang sudah memproses pencairan:

  • Kabupaten Kebumen, telah mencairkan tunjangan sejak 8 Oktober 2025.

  • Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), juga memastikan pencairan bagi guru dengan SKTP 30 September.

  • Kabupaten Indramayu, telah menyalurkan TPG bagi guru SMK non-ASN tanpa kendala berarti.

  • Kota Kediri, melalui Bank BRI, mulai menyalurkan tunjangan bagi guru TK non-ASN.

  • Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi salah satu daerah yang cepat menyalurkan TPG bagi guru bersertifikat aktif.

  • Kota Bandung, telah mencairkan tunjangan bagi guru honorer SMPLB melalui Bank BJB.

  • Kabupaten Garut dan Lampung, juga masuk daftar daerah yang sudah menyalurkan tunjangan tepat waktu.

  • Kabupaten Jepara, tengah memproses pencairan meski sebagian masih menunggu validasi akhir dari perbankan.

  • Kota Kupang, NTT, bahkan melaporkan pencairan bagi guru TK non-ASN pada pukul 12.00 siang, 8 Oktober 2025.

Kecepatan pencairan di daerah-daerah ini membuktikan pentingnya sinkronisasi dan validitas data yang cepat. Semakin cepat SKTP terbit, semakin cepat pula dana masuk ke rekening guru.


Jadwal Resmi Penyaluran TPG 2025

Mengutip akun resmi Kemendikdasmen di Instagram pada 11 Oktober 2025, pemerintah menetapkan jadwal penyaluran TPG 2025 sebagai berikut:

  1. Triwulan I – ASN Daerah: Maret | Non-ASN: April

  2. Triwulan II – ASN Daerah: Juni | Non-ASN: Juli

  3. Triwulan III – ASN Daerah: September | Non-ASN: Oktober

  4. Triwulan IV – ASN Daerah dan Non-ASN: November

Untuk guru ASN daerah, besaran TPG setara 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan. Sedangkan guru non-ASN menerima Rp 2 juta per bulan, dan bagi yang sudah inpassing, besarannya disesuaikan dengan hasil verbal inpassing masing-masing.


FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Info GTK dan TPG

Seberapa sering guru harus mengecek Info GTK?
Minimal sekali dalam seminggu. Jika ada perubahan data, segera lakukan sinkronisasi Dapodik.

Apa yang harus dilakukan jika muncul kode 01, 02, atau 13?
Hubungi operator sekolah atau dinas pendidikan agar data segera diperbaiki sesuai masalah yang terdeteksi.

Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki data guru?
Guru menjadi pihak pertama yang harus melapor ke operator sekolah. Setelah itu, verifikasi dilakukan oleh operator dinas hingga pusat.

Mengapa TPG belum cair padahal kode sudah 08?
Setelah SKTP terbit, dana tetap perlu melalui proses transfer dari pusat ke daerah. Kadang, proses administrasi memerlukan waktu tambahan.


Tips Agar TPG Cepat Cair

Agar pencairan tidak terhambat, guru bisa menerapkan beberapa langkah sederhana:

  • Rajin memantau Info GTK dan Dapodik secara berkala.

  • Pastikan rekening aktif dan tidak bermasalah.

  • Penuhi syarat minimal 24 jam beban mengajar per minggu.

  • Segera laporkan kesalahan data ke operator sekolah.

  • Jangan menunda perbaikan data, karena setiap hari keterlambatan akan memperlambat pencairan.


Penutup

Pencairan tunjangan sertifikasi guru bukan sekadar soal waktu dana masuk ke rekening, tetapi juga hasil dari proses administratif yang rapi dan data yang valid. Dengan memahami sistem Info GTK, membaca arti kode status, serta aktif melakukan sinkronisasi data, guru bisa mempercepat pencairan TPG tanpa perlu cemas menunggu terlalu lama.

Kalau kamu salah satu penerima tunjangan, jangan tunggu akhir triwulan untuk bertindak — cek Info GTK sekarang juga, dan pastikan semua datanya sudah hijau agar TPG cair tepat waktu. Pantau terus update terbaru seputar dunia pendidikan dan kebijakan guru hanya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Program Sekolah Garuda Dorong Anak Guru Mengaji Wujudkan Mimpi Kuliah di Jerman

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Perspektif Hukum Islam: Apa dan Bagaimana?

FAQ Seputar Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

1. Apa itu tunjangan sertifikasi guru (TPG)?
Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) adalah bentuk penghargaan dari pemerintah bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini diberikan setiap triwulan sebagai insentif profesional untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pembelajaran.


2. Kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 dilakukan?
Pemerintah menyalurkan TPG empat kali dalam setahun, yaitu:

  • Triwulan I: Maret (ASN Daerah), April (Non-ASN)

  • Triwulan II: Juni (ASN Daerah), Juli (Non-ASN)

  • Triwulan III: September (ASN Daerah), Oktober (Non-ASN)

  • Triwulan IV: November (ASN Daerah dan Non-ASN)


3. Apa penyebab utama keterlambatan pencairan TPG?
Keterlambatan biasanya bukan karena anggaran pusat, melainkan karena data guru belum valid di Info GTK. Masalah umum meliputi beban mengajar kurang, data rekening bermasalah, atau SKTP belum terbit karena sinkronisasi Dapodik belum dilakukan.


4. Apa itu Info GTK dan mengapa penting untuk pencairan tunjangan?
Info GTK adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang memverifikasi data guru sebelum SKTP diterbitkan. Hanya guru dengan status “valid” di Info GTK yang bisa menerima tunjangan sertifikasi.


5. Apa yang dimaksud dengan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)?
SKTP adalah dokumen digital yang menunjukkan bahwa guru berhak menerima TPG. Jika SKTP belum aktif atau belum diusulkan, maka tunjangan tidak bisa dicairkan meskipun data lainnya sudah lengkap.


6. Berapa lama proses validasi data di Info GTK?
Rata-rata proses validasi berlangsung antara 7 hingga 21 hari kerja, tergantung antrean sinkronisasi nasional dan kecepatan operator sekolah serta dinas memperbaiki data.


7. Apa arti kode status di Info GTK 2025?

  • Kode 08: Data valid, TPG siap cair

  • Kode 16: SKTP belum diusulkan

  • Kode 13: Masalah rekening

  • Kode 02: Beban mengajar kurang

  • Kode 04: Sertifikat pendidik belum valid

  • Kode 01: Kompetensi tidak linier


8. Bagaimana jika kode Info GTK sudah 08 tapi tunjangan belum cair?
Meskipun kode 08 menunjukkan data sudah valid, pencairan tetap membutuhkan waktu karena dana harus ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah, lalu ke rekening masing-masing guru. Proses administratif ini bisa memakan waktu beberapa hari.


9. Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki data guru di Info GTK?
Guru merupakan pihak pertama yang wajib melapor ke operator sekolah. Setelah itu, data diverifikasi oleh operator dinas pendidikan sebelum dikirim ke pusat.


10. Apa saja tips agar tunjangan sertifikasi guru cepat cair?

  • Rajin memeriksa Info GTK dan Dapodik secara berkala

  • Pastikan beban mengajar minimal 24 jam per minggu

  • Gunakan rekening aktif dan sesuai data

  • Segera laporkan kesalahan data ke operator sekolah

  • Lakukan sinkronisasi Dapodik secara rutin


11. Daerah mana saja yang sudah mencairkan TPG per Oktober 2025?
Beberapa daerah seperti Kebumen, Kepri, Indramayu, Kediri, Kalimantan Tengah, Garut, Lampung, Jepara, Bandung, dan Kupang (NTT) sudah menyalurkan TPG triwulan ketiga untuk guru dengan SKTP tertanggal 30 September 2025.


12. Berapa besaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2025?

  • Guru ASN Daerah: Setara satu kali gaji pokok per bulan (dikalikan 12 bulan).

  • Guru Non-ASN: Rp2 juta per bulan.

  • Guru Inpassing: Sesuai nominal pada hasil verbal inpassing masing-masing.


13. Apa yang harus dilakukan jika SKTP belum terbit?
Segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk memeriksa data di Dapodik. Pastikan seluruh data, seperti jam mengajar, NRG, dan rekening bank, sudah benar dan tersinkronisasi.


14. Apakah pencairan TPG dilakukan langsung ke rekening guru?
Ya. Pemerintah menyalurkan TPG langsung ke rekening masing-masing guru untuk mempercepat proses dan memastikan dana tepat sasaran.


15. Bagaimana cara memastikan data di Info GTK sudah valid?
Login ke laman resmi Info GTK menggunakan akun PTK. Cek status validasi dan pastikan semua indikator (beban mengajar, sertifikat, rekening, dan NRG) sudah berwarna hijau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.