Imbas Tragedi Ponpes Al-Khoziny, DPR Dorong Pemerintah Perbaiki Seluruh Infrastruktur Pesantren

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong pemerintah agar memberikan perhatian khusus terhadap kondisi bangunan pesantren, terutama yang sudah berusia lama. Hal ini menanggapi insiden ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan banyak korban jiwa.
"Kami mengimbau kepada pemerintah, melalui Menteri Koordinator Pak Muhaimin Iskandar, agar memperhatikan kondisi bangunan pesantren-pesantren yang memang sudah agak lama," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dia meminta agar pemerintah bisa membantu pembangunan gedung pesantren. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya tragedi serupa dengan cara antisipasi.
Baca Juga: Cak Imin Minta Audit Infrastruktur Seluruh Pesantren Tuntas di 2025
Terkait proses hukum atas peristiwa tersebut, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Dia menekankan bahwa fokus DPR adalah memastikan mitigasi dan pencegahan, agar keamanan santri di seluruh pesantren lebih terjamin.
"Kalau soal ranah hukum itu urusan polisi. Tapi yang penting, kita memitigasi agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi di pesantren lain," pungkas Dasco.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, meminta seluruh permasalahan infrastruktur pesantren di Indonesia selesai pada akhir tahun 2025.
Ketua Umum PKB yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan, tidak boleh ada lagi kasus seperti ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
Baca Juga: Atta Halilintar Siapkan Bangun Pesantren Tahfiz Gratis di Purwokerto
"Jadi saya sudah meminta kepada pak Menteri PU audit infrastruktur pesantren-pesantren paling tidak bisa selesai pada akhir 2025. Saya sampaikan cukup satu kali ini saja (musibah di Al Khoziny), jangan pernah ada lagi peristiwa musibah yang mengharukan dan mengerikan," ujar Cak Imin di kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Sebelum pembangunan dilanjutkan, setiap pesantren wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
"Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan akan digratiskan. Yang penting pastikan bangunan tanpa izin disetop dulu," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









