Ulama Rilis Panduan Boikot Produk Israel, Berikut Empat Kategorinya

L
AKURAT.CO Menanggapi kebingungan masyarakat terkait seruan boikot produk pro-Israel, sejumlah ulama dan aktivis pro-Palestina merilis panduan yang membagi produk ke dalam empat kategori jelas.
Panduan ini bertujuan agar gerakan boikot berjalan lebih terarah, efektif, dan tidak salah sasaran.
Inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aktivis pro-Palestina, Shafira Umm, menyebut panduan ini sebagai langkah penting untuk mengatasi simpang siur informasi di masyarakat.
“Masyarakat sering bingung, mana produk yang benar-benar terafiliasi dan mana yang hanya isu. Karena itu, panduan seperti ini sangat penting agar gerakan boikot tidak salah sasaran,” ujarnya dalam sebuah forum diskusi.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, menilai meningkatnya kesadaran publik terhadap isu Palestina sebagai hal positif.
“Sekarang anak-anak kecil pun kalau mau beli produk, mereka cek dulu apakah ini produk Israel atau bukan. Ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru yang perlu kita arahkan dengan panduan yang jelas,” katanya.
Dari sisi teknologi, CEO Drone Emprit, Ismail Fahmi, menyoroti peran media sosial dan aplikasi digital dalam mendukung gerakan ini.
Baca Juga: Golden Tulip Essential PIK2, Oase Modern di Tengah Gemerlap Pantai Indah Kapuk
“Tren boikot di media sosial sangat kuat. Bahkan kini sudah ada aplikasi yang membantu konsumen mengecek afiliasi produk dengan Israel,” jelasnya.
Empat Kategori Produk dalam Panduan Boikot
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, menjelaskan bahwa panduan ini membagi produk menjadi empat kategori berdasarkan tingkat keterlibatan perusahaan dalam mendukung sistem penjajahan Israel terhadap Palestina:
-
Kategori Haram
Produk yang terlibat langsung melalui kepemilikan, investasi, atau kerja sama strategis dengan entitas Israel. Konsumen wajib memboikot produk dalam kategori ini.
-
Kategori Makruh
Produk yang memiliki keterlibatan tidak langsung melalui anak perusahaan, distributor, atau kemitraan dengan perusahaan pro-Israel. Konsumen sangat dianjurkan untuk memboikot produk ini.
-
Kategori Mubah
Produk dari perusahaan nasional Tbk tanpa afiliasi dengan Israel, meski sebagian kecil sahamnya (di bawah 5%) mungkin dimiliki investor asing. Konsumen boleh membeli produk dalam kategori ini.
-
Kategori Sunnah
Produk lokal murni buatan UMKM yang 100% bebas afiliasi Israel. Konsumen dianjurkan membeli produk ini karena turut mendukung ekonomi rakyat.
Dorong Ekonomi Nasional
Imam Addaruqutni menekankan bahwa panduan ini tidak hanya bertujuan menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga untuk melindungi produk nasional dari boikot yang keliru akibat informasi palsu.
“Dengan demikian, gerakan boikot tidak hanya menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga membangun ekonomi dalam negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Pendaki Terjebak Salju Tebal di Gunung Everest, Tim Penyelamat Cina Dikerahkan
Dengan mendorong masyarakat beralih ke produk lokal dan UMKM, gerakan boikot diharapkan mampu memperkuat ekonomi nasional sekaligus menumbuhkan pola konsumsi yang lebih etis, sadar, dan bertanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










